TEGAL | TELIKSANDI.ID – Sidang Pembacaan Eksepsi Ketua Umum GNPK-RI H.M. Basri Budi Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Tegal terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, yang berlangsung hari ini, Kamis (03/05/20), diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar secara online, Basri Budi Utomo dan tim kuasa hukumnya kompak walk out atau keluar dari jalannya persidangan.
Aksi walk out itu terjadi karena pihak Basri Budi Utomo meminta agar Ketua Umum GNPK-RI itu dihadirkan langsung di ruang sidang PN Tegal.
“Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Kami selaku kuasa hukum meminta terdakwa dihadirkan di ruang sidang semata – mata guna mencari keadilan dan peradilan yang terang benderang dalam persidangan.” Ungkap salah satu kuasa hukum Basri.
Kendati demikian, majelis hakim akan mempertimbangkan mengabulkan permintaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, kita sambil jalan dulu sidang ini kita lanjutkan dihadirkannya terdakwa.
“Majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online,” ucap ketua majelis hakim.
“Jadi kami juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung ketua majelis hakim lagi.
Kemudian, Basri dan tim kuasa hukumnya berjumlah 4 orang yang hadir dalam persidangan merasa keberatan dan spontan pergi meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, dalam persidangan pertama atas terdakwa Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo didakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal yang telah digelar, Kamis (27/05/21), dan terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl.
Pada perkara tersebut sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.
“Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15,” kata JPU.
Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1). [Kasno, SH].