Kobar | Teliksandi.id – Polres Kobar Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Rabu (13/5/2020) pukul 14.00 WIB di Jalan Abdullah mahmud, Kel. Mendawai, Kec. Arut Selatan (Arsel).
Kapolres Kobar melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan membenarkan, jika pelaku berinisial KA (45) diamankan berikut sejumlah barang bukti lainnya dengan nilai belasan juta rupiah.
“Ya benar. Pelaku kami amankan terkait kepemilikan Narkoba,” jawabnya.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, tentang tersangka yang kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar rumahnya,” jelas Kasat.
Juan menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu), korek api, handphone (gawai), pipet kaca serta uang tunai Rp. 400.000,-.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (rudi)
Sumber : humas polres Kobar