TELIKSANDI
NEWS TICKER

Simpan Shabu Dirumah, Tim Opsnal Boyong Endi ke Ruang Penyidik

Sabtu, 20 Maret 2021 | 8:58 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 315

Simalungun | Teliksandi.id Seorang pemuda berinisial ES alias Endi (35) tahun, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis Shabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun dirumahnya di Huta Bandar Hobun, Nagori Bandar Masilam Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun pada hari Rabu (17/3) pagi, sekira pukul 08.00 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan pelaku Edi berawal dari adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten bahwa di Pekan Pekan Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun ada seorang laki-laki yang diduga sering menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba. Jumat (19/3/2021) sore.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik IPTU Dwi Ifan Siregar mendapatkan informasi, bawah laki-laki yang diinformasikan masyarakat itu berinisial ES alias End. Selanjutnya pada hari Rabu (17/3/2021) pagi sekira pukul 08.00 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Endi di Pekan Sei Langge kemudian memboyong kerumahya di Huta Bandar Hobun, Nagori Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun untuk dilakukan penggeledahan mencari barang bukti.

Lalu Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 kotak tissue merk passeo didalamnya terselip 6 bungkus plastik klip transparan l berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,93 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Samsung warna putih. Diinterogasi Pelaku Endi mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari dari seorang laki-laki di daerah Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Mendengar pengakuan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal memboyong Pelaku Endi dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku ES alias Endi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.25 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(Slmt/joe).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID