TELIKSANDI
NEWS TICKER

Soroti Dugaan Penyimpangan Proyek Rehap Gedung SMKN 3 Bantaeng

Jumat, 29 November 2019 | 7:20 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 777

BANTAENG, TELIKSANDI.ID – Dengan adanya program Pemerintah RI terus menggelontorkan Anggaran Demi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah yang bertujuan meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran.n amun didalam pelaksanaan pihak sekolah seringkali dipertanyakan dan seeing mendapat sorotan dari Para Aktivis Anti Korupsi.

“Salah satu Bantuan Yang didapatkan adalah pekerjaan Rehab Ruangan Praktek Siswa (RPS) “Namun Saat Ketua LPK meninjau langsung kelokasi pembangunan rehab itu, rabu 27/11/19/ pkl. 09 : 00 Wita. Tidak ditemukan plang proyek sebagai Salah satu syarat pekerjaan yg menggunakan fasilitas uang negara.

Keberadaan plang informasi proyek ini seharusnya nya memang sudah ada siapkan sebelum tahap pekerjaan dimulai yang bertujuan agar pelaksanaan setiap item pekerjaan proyek dapat berjalan dengan Maksimal dan transparansi, dengan Melalui plang informasi proyek ini tentunya bertujuan untuk keterbukaan publik dan transparansi kepada masyarakat, mulai dari sejak tahap awal pengerjaan hingga pembangunan dianggap Selesai Sehingga Publik dapat Memahami Bahwa Dana Yang Digunakan adalah sifatnya Sumber Anggaran yaitu APBN Dan DAK dari pemerintah daerah maupun pusat.

Mengenai Dugaan temuan di lapangan Oleh tim Investigasi dari lembaga Pemberantas Korupsi ( LPK ) Sulawesi Selatan. Saat dikonfirmasi oleh Awak media, “bahwa ketua LPK Sulsel Hasan anwar Mengatakan Panitia Pembangunan Sekolah (RPS) Nikolas Dullah menganggap bahwa pekerjaan sudah sesuai dengan petunjuk tekhnis, dan silahkan komunikasi langsung dengan kepala UPT SMKN 3 Bantaeng Idris Ali terkait masalah papan proyek. bebernya

Dengan tdk ada nya papan lnformasi proyek yang Terpasang maka diduga tidak Transparansi karena Tdk diketahui berapa Jumlah anggaran Dana dan Sumbernya Darimana serta berapa lama tahap pengerjaannya. Karena jangankan dari pihak aktivis masyarakat Pun berhak mengetahui Dan mempertanyakannya Karena Ini Adalah Anggaran Negara Yang Dipakai sehingga Semua Elemen Terkait Kebawah Itu Berhak Dengan Berlandaskan Aturan tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan tidak ada nya papan plang informasi proyek dipembangunan Rehab Tersebut maka pihak sekolah sengaja mengindahkan perpres No.7 thn 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan keppres No.80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek sehingga semakin memperkuat aturan dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

Ketua lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel Hasan Anwar Akan bentuk tim untuk melakukan pengawasan independen terkait kwalitas dan kwantitas Bangunan tersebut, serta menyiapkan bukti2 keproses hukum selanjutnya.  Ujarnya (NN)

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID