Lingzar, NTB | Teliksandi.id – Seorang pria sepesial pencuri Handphone inisial RS (45), warga Lingkungan Sayang-sayang Selatan, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Lingsar.
RS ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian handphone. RS ini bukan pelaku sembarangan. Polsek Lingsar melebel Nya sebagai spesialis pencurian handphone. Karena barang bukti hasil kejahatannya. Petugas menemukan 16 handphone yang diduga hasil mencuri.
‘’Memang RS ini diduga kuat spesialis pencurian handphone. Karena barang buktinya banyak yang kita dapatkan. Laporannya juga banyak. Pelaku telah kami amankan hari Selasa 16 Maret sekitar pukul 17.00,’’ ungkap Kapolsek Lingsar AKP Dewi Komalasari, Senin (22/03/2021).
16 handphone yang didapati petugas, pelaku hanya mengakui dua handphone yang dicuri dari dua TKP di wilayah hukum Lingsar. Tapi Kepolisian yakin dengan barang bukti yang didapatkan.
‘’Dia hanya mengakui dua TKP saja di Lingsar. Di luar Lingsar dia belum mengakui,’’ bebernya.
Modus yang dilakukan pelaku pun beragam, di salah satu warung nasi di Lingsar. Pelaku berpura-pura datang sebagai pembeli, saat korban sibuk melayani pembeli selanjtnya pelaku langsung mengambil tas korban yang berisi handphone, STNK dan uang tunai Rp 500 ribu.
‘’Itu beberapa modus yang dia lakukan, dia ini memantau dan melihat sekeliling TKP baru beraksi,’’ bebernya.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi. Ciri-ciri pelaku disebutkan dengan jelas menggunakan sepeda motor, lalu petugas mendapat informasi jual beli handphone melalui online. Handpone yang dijual sesuai dengan milik korban, selanjutnya Petugas lalu menyamar menjadi pembeli dan bertemu penjual.
‘’Kita ketemu orang yang menjual yang kita proses di kasus penadahan. Dia mengaku mendapat handphone itu dari RS,’’ katanya.
Setelah diburu selama empat bulan. Petugas mengamankan pelaku di salah satu perumahan di Labuapi Lombok Barat.‘’Di sana kita mendapatkan pelaku beserta 16 handphone yang diduga hasil curian,’’ terang Dewi.
Saat mengamankan RS. Polsek Lingsar Diback up oleh Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. ‘’Kita juga menemukan alat hisap sabu di sana, karena barang bukti terkait penggunaan narkobanya nihil. Pelaku kami proses di kasus kriminalnya,’’ katanya.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara”, tandasnya. (Selamet).