GILIMANUK, BALI | Teliksandi.id – Ahmad Dyuhri warga Lingkungan Asri Kelurahan Gilimanuk. yang merasa tanda tangannya dipalsukan kembali mendatangi Kantor Pengacara B & S Law Office di Jalan Pattimura no 8 Singaraja. untuk mengambil surat permohonan pemblokiran terhadap assetnya berupa Surat Perjanjian Sewa Tanah (SPST) di Gilimanuk dengan No. 128/31.08/10/D.1/SPST/perl/2020 yang terletak di jln Rajawali Lingkungan Asri, RT 008, RW 000, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana yang telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan dirinya.
Kedatangan Ahmad Dyuhri ke Kantor B & S Law Office untuk yang kedua kalinya ini adalah untuk mengambil surat permohonan yang dikeluarkan oleh Pengacaranya Jro Budi Hartawan, surat permohonan pemblokiran tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk memblokir serta mencabut surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jembrana yang telah memindah tangankan Surat Perjanjian Sewa Tanah (SPST) atas nama dirinya berubah menjadi atas nama orang lain.
Ahmad Dyuhri datang ditemani oleh saudaranya Kedatangan nya kali ini sangat dia harapkan dari surat yang dikeluarkan oleh pengacaranya. Ahmad Dyuhri berharap kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk mencabut Hak dan Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, karena dirinya merasa benar-benar tidak pernah memberikan tanda tangan atau menyetujui atau mengalih tangankan sebuah Surat Perjanjian Sewa Tanah (SPST) miliknya kepada orang lain.
Atas kejadian tersebut dirinya merasa sangat dirugikan karena diatas tanah tersebut, dia telah mendirikan bangunan dari hasil keringat nya sendiri yang bertahun-tahun didapat dari hasil kerja bersama istrinya.
“Dokumen sebagai bukti hak kepemilikan saya sudah saya berikan kepada Bapak Pengacara, Dokumen-dokumen tersebut bukti atas kepemilikan Hak Sewa Tanah tersebut terhadap saya. Semua lengkap, sampai dokumen-dokumen hingga terjadinya peralihan Surat Perjanjian Sewa Tanah (SPST) milik saya yang dipalsukan. Itu sudah lengkap saya berikan semua kepada pengacara saya”. Papar Ahmad Dyuhri.
“Untuk selanjutnya saya hanya akan mengikuti nasehat-nasehat dan saran-saran dari pengacara saya, sehingga semua hak-hak milik saya bisa kembali. saya serahkan sepenuhnya masalah saya ini kepada pengacara saya, karena pengacara saya sangat paham, mengerti dan sangat kasihan karena dari semua dokumen yang saya serahkan menurut beliau adalah benar ini menunjukan kepemilikan saya”. kata Dyuhri.
Sementara itu kuasa hukum Dyuhri, Jro Budi Hartawan yang juga sebagai Ketua DPC Ferari Kabupaten Buleleng, menyampaikan surat yang telah diterbitkan dan diberikan kepada Dyuhri agar segera disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk memohon mencabut atau memblokir Surat Perjanjian Sewa Tanah (SPST) No. 128/31.08/10/D.1/SPST/perl/2020 yang telah di atas namakan terhadap orang lain.
“Hari ini saya telah memberikan surat permohonan pemblokiran terhadap Surat Perjanjian Sewa Tanah (SPST) No. 128/31.08/10/D.1/SPST/perl/2020 yang dimiliki oleh klien saya, agar segera di blokir, sebelum terjadi transaksi pemindah tanganan lagi, sehingga kasusnya tidak tambah berlarut, atau merembet kepada orang lain lagi.
Pada saat saya pelajari bersama Tim membahas masalah yang sekarang dihadapi oleh Dyuhri, mengecek satu persatu kebenaran dari Dokumen tersebut, meminta keterangan sejujur-jujurnya dari klien disini saya melihat keganjilan, jadi kami akan mengungkap semua keganjilan-keganjilan tersebut, bagaimana itu bisa terjadi sehingga sampai SPST yang dimiliki oleh klien saya sampai berbalik nama dan dikuasai orang lain”. pungkas Jro Budi Hartawan mantan anggota DPRD Provinsi Bali ini. (Smty).