Teliksandi | Banyumas – Pernyataan beberapa orang masyarakat Kabupaten Banyumas, pelapor perkara lahan Kebondalem, Purwokerto, yang saat ini sedang bergulir di Aparat Penegak Hukum (APH), baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan, bisa menjawab kedudukan Legalitas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd yang ditunjuk oleh warga masyarakat Kabupaten Banyumas sebagai Kuasa Hukumnya.
Salah seorang pelapor diantaranya, FGS warga Purwokerto menyatakan sebagai masyarakat Kabupaten Banyumas merasa ikut memiliki aset aset yang menjadi milik Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam hal ini aset lahan komplek pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas juga merasa turut prihatin karena aset tersebut pengelolaannya hingga sampai saat ini masih dikelola oleh pihak pengusaha, belum bisa kembali dikelola oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banyumas.
FGS juga terpanggil untuk turut serta berjuang melalui jalur hukum yang dikuasakan kepada Ananto Widagdo, S.H., S.Pd guna memperjuangkan agar Aset Lahan Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas pengelolaannya segera bisa kembali ke Pemda Banyumas.
“Kami sebagai Warga Negara Indonesia belum merasa memberikan kontribusi yang berarti kepada Negara/Pemerintah sedangkan Negara/Pemerintah telah banyak memberikan banyak fasilitas / bantuan – bantuan kepada masyarakat seperti infrastruktur, kesehatan dan lain sebagainya.Untuk itu kami turut berjuang dalam perkara Lahan Komplek Pertokoan Kebondalem ini agar pengelolaannya dapat dengan segera kembali dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Harapan kamikepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian maupun kejaksaan serius dan mampu mengungkap dan membongkar serta segera menuntaskan perkara ini.Proses Hukum Perkara Komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto Kami Kuasakan Kepada Ananto Widagdo, S.H., S.Pd.” ungkap FGS pelapor perkara ini.
Warga masyarakat Banyumas pemberi kuasa hukum kepada Ananto Widagdo, S. H, S. Pd yang lain juga turut prihatin perkara lahan Kebondalem, Purwokerto yang belum tuntas tuntas.
Suherman, seorang tokoh masyarakat Kabupaten Banyumas juga mantan Ketua DPRD Banyumas, berharap agar perkara lahan komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto cepat selesai tidak berlarut larut.
“Obyek lahan komplek Pertokoan Kebondalem, Purwokerto tersebut yang merupakan aset milik Pemda Banyumas dapat segera kembali dikelola oleh pihak Pemda Banyumas untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas,” kata Suherman.
Dilain sisi, Ananto Widagdo, S.H, S.Pd. selaku Kuasa Hukum warga masyarakat Kabupaten Banyumas menyatakan. “Kami selaku Kuasa Hukum masyarakat Kabupaten Banyumas, yang peduli dan prihatin terhadap aset milik negara Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu Komplek Ruko Pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas agar bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas, belum lama ini juga melakukan Upaya Hukum atas Kuasa dari masyarakat penghuni ruko,melaporkan ke Polda Jateng perkara terkait sewa menyewa 51 Ruko dikomplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas yang sudah habis masa pengelolaannya oleh swasta pada tahun 2012 dan 2014.” Tandas Ananto Widagdo, S.H, S.Pd. (Red/Banyumas/Trie)