TELIKSANDI
NEWS TICKER

Sungguh Tega, Ibu Kandung Buang Jasad Bayi Hasil Aborsi

Senin, 8 November 2021 | 6:56 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 346

NTB | Teliksandi.id – Sejumlah warga masyarakat Desa Langam dihebohkan dengan adanya temuan sebuah jasad orok bayi yang di buang oleh seorang perempuan berinisial DM (19) tahun, warga RT 003/RW 002 Desa Langam Kecamatan Lopok. Minggu, (07/11) kemarin.

Orok bayi yang dibuang di samping Toko Boxi diduga hasil hubungan gelap yang di gugurkan melalui aborsi oleh pelaku pada Sabtu (06/11). Dengan adanya kejadian tersebut, unit PIDUM dan unit PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19) yang tak lain diduga ia seorang ibu kandung dari jasad orok bayi tersebut.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK., dalam keterangan pers melalui Kasi Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Senin (8/11/21) menerangkan
bahwa, Unit Pidum, Unit PPA dan Identifikasi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan Olah TKP, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan penemuan mayat bayi di TKP.

Sementara, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP didapatkan salah satu saksi berinisial DM (19) yang juga karyawan bekerja di Toko BOXI mengakui bahwa dirinya adalah ibu dari mayat bayi yang di temukan di TKP berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 6 – 7 bulan,” ungkap Kasi Humas.

Dipaparkan Kasi Humas, pelaku DM menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial SG, namun ditolak oleh keluarga. sementara pelaku DM sudah mengandung janin dari hubungan asmara yang tidak dikehendaki oleh pelaku dan kekasihnya.

“Keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pelaku DM dengan cara meminum obat untuk mengugurkan kandungan yang diberikan oleh kekasihnya berinisial SG”, ungkapnya.

Menurut Kasi Humas, Penyidik Reskrim Polres Sumbawa (Unit PIDUM dan Unit PPA) mengamankan DM untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan medis seperti tes urine kehamilan serta pemeriksaan obgyn oleh tenaga medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) UU RI No.35 THN 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). serta Pasal 45A Undang Undang RI No.35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak, tandas Kasi Humas.

Untuk diketahui, kejadian tersebut diketahui pada Sabtu (06 November 2021) sekira pukul 16.00 Wita. saat itu, saksi JP datang ke kios milik Fatma untuk membeli minuman. Setelah itu JP pergi ke kamar mandi ingin buang air kecil namun karena di dalam kamar mandi tidak ada air, kemudian saksi pergi ke belakang kamar mandi untuk buang air kecil.

Saksi JP terkejut melihat ada bayi yang sudah tidak bernyawa tergeletak di atas papan dan di sebelahnya di temukan plasenta (ari-ari) yang sudah dikerumuni semut dan lalat. Selanjutnya saksi JP memberitahukan Fatma kalau ada mayat bayi di belakang kamar mandi. (Selamet).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID