Jembrana – TELIKSANDI. ID- Tega sekali bapak menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali sehingga menghebohkan warga Pendem Jembrana, dengan tersangka berinisial K S (34) dan korban bernama Kembang (inisial) (14) yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas IV, beralamat Link/Kel. Pendem, Kec/Kab. Jembrana. kamis (13/02).
Bapak 4 orang anak ini, melakukan tindakan tidak senonoh mencabuli anak ke 2 nya sendiri, dimana rumah dalam keadaan kosong,
“Kejadian pertama Selasa (14/01), sekira pukul 15.00 wita anaknya sedang tidur-tiduran di kamarnya, datang tersangka duduk disamping kemudian meraba-raba kemaluan anaknya, dan sempat memasukkan jari telunjuk kekemaluan anaknya,” ungkap Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman S.I.K mewakili Kapolres jembrana didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K dan Kasubag Humas Iptu I Made Kerta Buana Alit saat pres release di Mako Polres Jembrana.
Lanjut Supriadi “pada saat memasukan tangan ke kemaluan anaknya tersangka bilang “Dek kamu sudah tidak perawan lagi siapa yang menyetubuhimu” dengan pertanyaan seperti itu anaknya menbantah keras dan langsung melorotkan celana anaknya dan menyetubuhinya layaknya seorang pasutri, hanya setengah kemaluannya masuk, diakhir bapaknya mengamcam “jangan bilang kepada orang lain,” pungkasnya.
“Berselang tiga hari, tersangka mengulangi perbuatannya, dimana anaknya sedang tidur dan langsung melorotkan celana dalam korban, kemudian berusaha memasukan kemaluannya tapi hanya setengah yang masuk, digerakkan tubuh maju mundur sekira lima menit spermanya keluar di luar,” katanya kembali.
Supriadi melanjutkan “aksi yang ketiga dimana anaknya pulang dari sekolah, belum semua bajunya terlepas tersangka sudah didepan anaknya, dan menyuruh tidur di lantai, persetubuhan pun berlangsung selama 15 menit, kemudian dicabut tersangka langsung lari kekamar mandi untuk mengeluarkan sepermanya, sempat bilang “saya keluarkan seperma di kamar mandi saja,” imbuhnya.
“Yang terakhir Sabtu (25/01) sekira pukul 11.00 wita, dimana anaknya sedang menidurkan adiknya, datang tersangka dan bilang “dek ayo main lagi” anaknya menolak tersangka kembali menyakinkan “tidak apa seperma akan dikeluarkan diluar” lirihnya, dan tersangka langsung melorotkan celana anaknya dan melakukan persetubuhan selama 15 menit, kemudian sperma dikeluarkan di luar, selanjutnya ikut tidur di samping anaknya,” ucap Supriadi.
Atas kejadian itu anaknya langsung melapor kepada ibunya, sepontan ibuknya kaget dan membawa anaknya melapor ke Polres Jembrana, atas laporan itu Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Kanit I Ipda I Gede Alit Darmana beserta anggotanya menuju rumah tersangka dan membawa tersangka ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (slmt)