Bandar Narkoba Di Ringkus Polisi, Sita 1.300 Butir Ektasi
Teliksandi.id, Jakarta — Sebuah Rumah tinggal ( milik bandar narkoba ) di Kampung Bahari Gang I No. 108 RT. 003 RW. 06 Kelurahan Tanjung Priok Jakarta Utara, Sabtu (15/6/2019) sekitar Pukul. 10.20 WIB di laksanakan penggerebekan
Oleh Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Pimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander
Dalam rilis yang di Terima Redaksi Teliksandi.id dari kontributor, Pengerebekkan dikampung bahari Tanjung Priok, merupakan Pengembangan dari Pengungkapan Kasus sebelumnya, yaitu Awalnya dari Tim Unit V Subdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang Bandar di Jalan Benda Raya, Gang Haji Yahya, Cilandak Timur, Jaksel, pada Jumat (14/6).
Di lokasi tersebut, dengan mengamankan seseorang dengan barang bukti awal 10 butir ekstasi dan 2,4 gram sabu. Selanjutnya mengembangkan Pengungkapan tersebut pada hari Sabtu tgl 15 Juni 2016 Menggerebek Sebuah Lapak / rumah di Kampung Bahari Tanjung Priok
Adapun Barang bukti yg disita 1.300 butir ekstasi, 5 gram sabu, 1 buah bong, 1buah timbangan dan 10 pak plastik klip.
Sementara itu sang bandar dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polda metro Jaya, guna di lakukan penyidikan lebih lanjut. (Fajar)
Editor: Rian