TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tak Miliki Hasil Rapid Test Antigen, Sejumlah Pengendara Putar Balik ke Tempat Asal

Rabu, 5 Mei 2021 | 1:00 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 341

Riau | Teliksandi.id Sejak diberlakukannya masa pengetatan mulai dari tanggal 22 april sampai dengan 5 mei 2021 nanti, Polres Kuansing telah berhasil menjaring sebanyak 109 kendaraan yang sudah diputar balikkan ketempat asalnya.

Kendaraan yang diputar balikkan tersebut, merupakan kendaraan yang pengendara ataupun penumpangnya tidak dapat menunjukkan hasil negatif test RT PCR / Rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam yang merupakan sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri sesuai dengan SE Satgas Covid- 19, SE No 13 Tahun 2021 dan Adendum Se No 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK., MM Menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama mencegah penyebaran covid 19 ini dengan tidak melaksanakan mudik.

Terhitung tanggal 6 hingga 17 Mei nanti akan diberlakukan masa pelarangan mudik, itu artinya tidak ada lagi kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum yang boleh melintas baik itu masuk ke wilayah kuansing maupun keluar wilayah kuansing, kecuali kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk dan keluar kota seperti yang telah diatur dalam Permenhub RI NO PM 13 Tahun 2021.

Adapun Kendaraan yang mendapat Pengecualian tersebut adalah, Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara RI, Randis Operasional TNI POLRI, Ambulance / Mobil Jenazah, Mobil Damkar, Kendaraan Pelayanan Logistik, Mobil Barang tanpa penumpang, Mobil pengangkut obat obatan, kendaraan yang dipergunakan perjalan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang, dan yang terakhir yaitu kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran indonesia. (Anhar Rosal/Slmt).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID