TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tak Terima Dianiaya, WNA asal Finlandia Lapor Polisi

Sabtu, 23 Januari 2021 | 11:38 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 351

PRAYA, NTB | Teliksandi.id – Pelaku penganiayaan terhadap seorang WNA asal Finlandia berhasil ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Diketahui, pelaku inisial JA Alias Muhur (36) tahun warga Dusun Ketapang, Desa Ungga Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah. Sabtu (23/1/21).

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, S.I.K, pelaku M ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan Pihla Maaria Nohynek (30) WNA asal Finlandia.”kata Putu Agus.

Agus menerangkan, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di parkiran salah satu tempat hiburan di Desa Kuta Kecamatan Pujut yaitu Surfer Bar, Jumat (22/1/21) sekitar pukul 23.00 wita malam. Saat itu korban hendak melerai pelaku yang sedang ribut dengan istrinya, dimana istri pelaku adalah teman korban yang merupakan WNA.

“Diduga M merasa kesal kepada korban, saat korban mencoba melerainya saat cek-cok dengan istrinya,” terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, akibat penganiayaan tersebut korban yakni Pihla Maaria Nohynek mengalami luka robek dipelipis atas mata sebelah kanan dan luka dikepala sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.

Dan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Lombok Tengah saat sedang berada di Penginapannya, yaitu Honee Be Home Stay, Dusun Kuta I Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah. (Slmt).

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID