TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tak Terima Lahannya Disegel Pemilik, Pengguna Lahan Laporkan Pemilik ke Polisi

Sabtu, 3 Oktober 2020 | 9:41 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 308

DENPASAR | Teliksandi.id Muhaji seorang pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11392 yang berlokasi di Jalan Batah Dukuh Sari, Gang Merak No.18 Sesetan Denpasar melakukan aksi penyegelan terhadap lahan yang di tempati selama ini oleh seseorang, Jumat. (2/10).

Dari keterangan Muhaji kepada wartawan mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan adanya kabar bahwa pada saat melakukan penyegelan terhadap sebidang tanah yang ditempati oleh seseorang berinisial H dengan cara premanisme apalagi menyekap keluarga nya inisial H.

Lanjut Muhaji, Sama sekali tidak ada aksi penyekapan. Juga tidak ada aksi premanisme atau melibatkan preman saat kami memasang papan pengumuman untuk menyegel lahan tersebut. Yang ada hanya tukang pasang papan pengumuman, bukan preman!” ujar Muhaji, di Denpasar, Sabtu (3/10/2020).

Ia menjelaskan, lahan dengan SHM atas miliknya itu faktanya ditempati oleh sebuah keluarga. Saat Muhaji melakukan penyegelan, ada beberapa anggota keluarga yang ngotot tetap berada di dalam rumah.

Ditambahkan, Sambil memperlihatkan Vidio saat melakukan penyegelan atas sebidang tanahnya Muhaji kembali menyampaikan, Kami minta secara baik-baik agar mereka ke luar. Namun mereka malah ngotot tetap berada di dalam rumah. Bahkan ada yang sudah di luar rumah, malah berlari ke dalam rumah,” paparnya

“Jadi ceritanya terbalik ini. Padahal saya yang pemilik sah lahan, mengajak bicara yang namanya Hadi, di luar rumah, di luar pagar. Begitu saya mau tutup, justru dia masuk ke dalam. Kalau istrinya si Hendra, minta ke luar. Bapaknya itu lari ke dalam saat disegel, ucap Muhaji, sambil menyebut beberapa nama anggota keluarga dalam rumah itu.

Yang membuat Muhaji semakin kecewa, dirinya selaku pemilik sah lahan justru dikesankan sebagai pihak yang disalahkan. Sebaliknya, Hendra dan keluarga yang menempati lahan miliknya seolah-olah adalah korban.

“Pada saat penyegelan, Hendra belum datang. Hendra baru datang ketika kami sudah selesai melakukan penyegelan. Makanya dia membuat berita seperti sekarang ini, seperti seakan-akan dia korban, dia nangis minta perlindungan dari Polda. Makanya sudah dibuka segelnya, mungkin karena sandiwaranya. Sudah diaturlah mungkin seperti itu,” tegas Muhaji, sembari mengaku pihaknya menunggu panggilan dari Polda Bali untuk mengklarifikasi hal ini.

Ia menambahkan, pihaknya sudah berulangkali mengingatkan keluarga yang tinggal di lahannya itu untuk meninggalkan rumah tersebut. Tapi keluarga itu tetap saja bertahan. Pihak Muhaji bahkan juga telah melayangkan surat kepada penghuni rumah itu, namun tak pernah diindahkan

Setelah berbaik hati dan cukup bersabar, Muhaji selaku pemilik sah lahan tersebut akhirnya berinisiatif menyegel lahan miliknya sendiri. Penyegelan dilakukan karena Muhaji sudah dua kali menyomasi yang bersangkutan melalui kuasa hukum, untuk angkat kaki dari lahan miliknya.

Pada kesempatan yang sama advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, selaku kuasa hukum Muhaji menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum pihaknya hanya mengikuti apa yang menjadi keinginan Muhaji dan istri. Termasuk soal penegasan lahan tersebut merupakan hak milik sah Muhaji.

“Fakta lahan itu milik Muhaji dibuktikan dengan adanya SHM 11392 yang dipegang Muhaji. Itu aja yang kita jadikan acuan,” pungkas Togar Situmorang. (*)

Sumber       : DP
Editor          : Selamet
Publisher    : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID