TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tambang Liar Desa Tunggul Pandean Menjamur Lahan Pertanian Hancur

Minggu, 20 September 2020 | 12:50 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 476

JEPARA | Teliksandi.id Warga Desa Tunggul Pandean RW 03 mengeluhkan menjamurnya Galian C ilegal di Desa tersebut, dan berharap respons dari pihak Aparat Penegak hukum.
Jepara 19/9/2020

Galian C yang pada tahun 2012 telah di tutup oleh pihak Pemerintah Kabupaten Jepara yang di pimpin oleh Wakil Bupati Jepara (Subroto) yang didampingi jajaran SKPD terkait seperti Satpol PP, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM, Bagian Hukum, Bakesbangpol, Badan Lingkungan Hidup (BLH) ternyata di langgar oleh para penambang yang ada di wilayah desa Tunggul pandean RW 03 Nalumsari Jepara.

Warga mengeluhkan banyaknya penambang liar yang tidak mematuhi aturan pemerintah ,atas di tutupnya penambangan di Desa tunggul pandean RW 03 nalumsari Jepara yang tanpa aturan karena para penambang ilegal ini tidak mengantongi ijin galian .

Sehingga sangat berpotensi merusak lingkungan . Sementara dampak yang dirasakan oleh masyarakat terutama petani sudah sangat kentara. Karena lahan pertanian menjadi rusak parah .

Dari dulu warga menolak adanya galian C ilegal di Desa Tunggul Pandean RW 03 yang sudah mendekati pemukiman warga, Tutur warga kepada awak media .

Harapan saya, galian C desa tunggul pandean RW 03 di hentikan oleh Aparat Penegak Hukum ,karena penambangan ilegal tanpa aturan berdampak merusak lingkungan , sambung sp (*)

Journalist      : Zubaidah
Publisher       : Redaktur

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID