Khalayak apa yang menjadi acuan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, sehingga SALAH menyalurkan Bantuan PKH dan BPNT
Kabupaten Tangerang (14/03/04) – Pemerintah Pusat melalui Kementrian Sosial telah bekerja keras untuk menekan angka kemiskinan serta memperhatikan kebutuhan pangan serta gizi masyarakat yang tidak mampu yakni dengan Program Keluarga Harapan (PKH & Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), namun nyatanya masih saja ditemukan bahwa bantuan tersebut salah sasaran dalam penyalurannya, sehingga banyak warga mengeluhkan tentang bantuan sosial itu, wajar saja dikarnakan lemahnya petugas yang terkait dalam menyalurkan hal tersebut, salah satu warga Aroh mengatakan “Saya ini orang kurang mampu, anak saya masih kecil kecil, dan kebutuhan saya banyak, rumah saya juga sudah pada rusak, masa ngga dapat bantuan. Sedangkan orang yang nyatanya mampu malah mendapat bantuan” ungkapnya, memang kenyataannya adalah kurang kontrolnya para petugas dinas sosial dalam mengatur dan menyalurkan bantuan itu.
Orang di katakan tidak mampu adalah dalam satu hari hanya makan satu kali dan rumahnya pun sudah tidak layak dihuni, menurut Camat Solear H SONI mengatakan orang bisa dikatakan tidak mampu adalah makannya sehari hanya satu kali kemudian rumahnya pun tidak layak di huni jelasnya, Dinsos Kabupaten Tangerang diduga sudah melakukan kelalaian terkait PKH & BPNT yang mana kami temukan juga mengenai BPNT tidak sesuai petunjuk umum dalam menyalurkannya, entah di sengaja ataupun tidak, bahwa ketika di datangi wartawan petugas seakan akan tutup mata dalam hal penyaluran bantuan tersebut.
Tidak tanggapnya panitia serta petugas penyalur Bantuan Pangan Non Tunai BPNT dengan Pedoman Umum SEMBAKO 2020, Januari 2020 anggaran yang di berikan pemerintah pusat adalah 150.000, namun bentuknya pun tidak sesuai harapan yang di mana seharusnya masyarakat penerima manfaat mendapatkan beberapa jenis, salah satunya daging ayam atau ikan segar nyatanya tidak sesuai PEDUM, jika dicairkan dalam bentuk uang tidak sampai jumlah yang di inginkan, menurut estimasi dan pandangan narasumber yang biasa berbelanja serta pemilik warung tidak sampai, Adul mengatakan jenis barang seperti ini jika saya biasa beli ngga sampai 150000 deh, kalau cuma beras 7kg, kacang tanah sekilo, kacang hijau seperempat, telur sekilo biasanya saya belanja habisnya cuma 120000 ungkapnya.
Pemerintah inginkan gizi yang sehat untuk rakyatnya, namun apabila bentuk bantuan tidak sesuai akan juga berdampak kepada masyarakat, maka dalam hal ini beras yang di berikan oleh masyarakat di nilai kurang layak.
Indah mengatakan “Berasnya sih bermerk, tapi kok bau dan seperti beras RASKIN” tandasnya. Terkait beras yang di salurkan, agen penyalur mengatakan berasnya ngga bermerk atau polos, Bambang mengatakan “Berasnya ngga ada merk, polos aja dan saya menyalurkan cuma dapat sedikit saja kok” ungkapnya.
Beberapa agen penyalur tidak menguasai petunjuk pelaksanaan BPNT dan tidak berusaha bertanya kepada petugas pelaksana yang akhirnya berimbas kepada bentuk bantuan pangan, PEDUM 2020 menganjurkan agar E Warong tidak boleh mengambil untung lebih dari 5000, masih ada saja penyalur yang menabrak aturan.
Akan kah hal ini akan berlanjut, jika tidak ada pembenahan serta perubahan di duga ada penyelewengan serta penyalahgunaan Program Keluarga Harapan dan BPNT.
(Red. Linnus Banten)