TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tarif Ilegal Speedboat Di Pelabuhan Dufa Dufa Ternate

Jumat, 10 Januari 2020 | 8:52 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 958
Kantor Danpos Pelabuhan Dufa Dufa Ternate

 

Tarif Ilegal Speedboat Sudah Berlangsung Lama Di Pelabuhan Dufa Dufa Ternate Setelah Pergantian Danpos Baru Di Lakukan Penertiban

TERNATE-TELIKSANDI.ID – Pemberlakuan tarif penumpang sepihak (tarif ilegal) oleh sejumlah ABK speedboat rute dufa dufa Jailolo Kabupaten Halmahera Barat yang sudah berlangsung cukup lama rupanya baru dilakukan penertiban setelah pergantian Danpos (Kepala Syahbandar) yang lama Abdu kepada Danpos baru Hasbi Juba.

Kepala Danpos Pelabuhan dufa dufa Ternate Hasbi Juba ketika ditemui diruang kerjanya Jum’at (10/01/20) mengaku peraktek menaikan tarif sepihak oleh ABK speedboat rute dufa dufa Jailolo sudah berlangsung lama yakni setiap penumpang yang hendak ke Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dikenakan tarif sebesar Rp.100 ribu padahal berdasarkan surat Keputusan Gubernur Maluku Utara tarif setiap penumpang hanya 60 ribu.

Lanjut Hasbi dari tarif sepihak yang dinaikan pihak ABK speedbooat tersebut dirinya langsung melakukan penertiban, dalam pertiban tersebut sempat menuai protes dari para ABK speedbooat namun penegakan aturan harus dilakukan karena terkait penetapan tarif semua sudah jelas,” tegasnya.

Hasbi mengatakan awal tarif dinaikan sepihak oleh ABK speedbooat lantaran ada sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas di Kabupaten Halmahera Barat terburu buru sehinga terjadi komunikasi antara PNS dengan ABK speedbooat untuk membayar tarif sebesar Rp.100 ribuh,” banyak PNS yang  kejar waktu karena terburu buru dengan tugas sehinga dibayarlah tiket 100 ribuh biar langsung jalan,” kesal Hasbi.

Kendati demikian menurut dia untuk saat ini semua sudah tertib setelah diberikan penjelasan kepada ABK speedbooat karena efeknya petugas syahbandar bakal mencabut dokumen dan tidak mengeluarkan surat ijin berlayar jika masih saja mempertahankan tarif 100 ribu,” cetusnya. (Un).

 

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID