Dompu | Teliksandi.id – Seorang laki – laki inisial YM (21) tahun, asal Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja. Diduga mencuri kotak amal dan satu unit Hanphone berhasil diringkus Team Puma Polres Dompu. Selasa, (16/3) sekira pukul 22.00 Wita.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/08/III/2021/RES DOMPU/SEK DOMPU, Tanggal 16 Maret 2021. YM ditangkap lantaran mencuri di masjid Ar-Rahman, yang berlokasi di Kompleks Perumahan Karijawa, di Jalan Baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.
Di samping Kotak Amal Masjid Ar-Rahman, terduga juga menggasak Handphone Merk Xiaomi Type Redmi warna silver gold milik Yarham Fathul Akbar alias Yarham (24), pemuda asal Dusun Buncu, Dusun Matua, Kecamatan Woja, Dompu.
Dari keterangan petugas kepolisian dijelaskan, saat itu Yarham menaruh Handphone di sampingnya dan tidur (inap) di salah satu ruangan masjid. Sekitar pukul 04.00 Wita, Marbot datang ke masjid dan mendapati Kotak Amal sudah tidak ada (raib). Menyadari hal itu, Yarham bersama marbot masjid melapor ke SPKT Polres Dompu.
Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Team Puma yang dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku tindak pidana curat tersebut.
Dari hasil penyelidikan, team puma mengumpulkan keterangan dan informasi, kuat dugaan kedua barang tersebut digasak oleh terduga pelaku inisial YM.
Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan pelaku, anggota lalu mengejar dan mendapatinya terduga pelaku YM sedang berboncengan dengan seorang perempuan di Depan Masjid Raya, Dompu. Saat diintrogasi dengan cercaan pertanyaan, terduga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kini terduga telah diamankan ke Mapolres Dompu bersama barang bukti. Atas perbuatannya, masing-masing terduga pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Paur Subbag Humas Polres Dompu/Selamet).