KEPULAU SELAYAR, TELIKSANDI.ID – Tahun 2019 ke tahun baru 2020 tinggal menghitung jam. Sejalan dengan hal tersebut, sejumlah bentuk evaluasi disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Suharno, SH.
Hal ini dilontarkan Suharno, tepat di penghujung tahun baru 2019 sebagai bentuk evaluasi atas penyelenggaraan beberapa tahapan pemilu di Kabupaten Kepulauan Selayar yang diakuinya masih sangat jauh dari kata sempurna.
Beberapa dugaan tindak pelanggaran pemilu pun nyaris tidak bisa ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak Badan Pengawas Pemilu, disebabkan karena persoalan regulasi yang dinilainya melemahkan kinerja Bawaslu.
Undang-Undang No. 7 tahun 2017, disebut sebagai salah satu contoh regulasi yang cenderung melemahkan kinerja bawaslu, khususnya yang berkaitan dengan upaya penindakan terhadap ‘praktek’ money politik dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
Salah satu bentuk kelemahan ditemukan pada point kelima, mengenai aturan dan larangan pada pemilu 2019 yang menjelaskan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta Kampanye Pemilu masuk dalam pelanggaran money politic. Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih”.
Point ini disorot Suharno, karena persoalan penyebutan kata, pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Regulasi ini dinilai membatasi ruang lingkup bawaslu saat akan melakukan penindakan terhadap oknum perseorangan yang diduga kuat terlibat melakukan ‘praktek’ money politic.
Kendati begitu, ia merasa bersyukur dengan diterbitkannya regulasi undang-undang baru yang telah secara gamblang menyebut kata setiap orang. Hingga dengan demikian, bawaslu dapat lebih leluasa melakukan penindakan terhadap siapa saja oknum perseorangan yang tertangkap tangan melakukan ‘transaksi’ money politik, dalam penyelenggaraan pilkada bupati tahun 2020 mendatang.
Selain menyorot persoalan regulasi perundang-undangan, Suharno tak luput membeberkan beberapa temuan dugaan tindak pelanggaran pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 silam, salah satunya, upaya mobililsasi pemilih, dan penggadaan formulir c6 DPR/DPD/DPRD yang ditemukan jajaran bawaslu pada salah satu tempat usaha foto copy di kota Benteng.
Namun sayang, bocah yang diminta untuk menggandakan formulir c6 berhasil lolos dari kejaran bawaslu saat akan berusaha diamankan dan menyebabkan bawaslu kehilangan petunjuk pengungkapan kasus tersebut.
di tempat terpisah, Bawaslu juga berhasil mengendus upaya illegal, seorang oknum pemilih, di Desa Polassi yang telah dua kali mencoblos, di dua lokasi TPS berbeda, tanpa melalui sensor atau pemeriksaan petugas KPPS.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memperketat tindak pengawasan pelanggaran pemilu di bursa pilkada melalui selektifitas recruitmen personil bawaslu dan panwascam yang memiliki kompetensi dan kapabilitas mumpuni, tegas Shuarno kepada wartawan, hari Senin, (31/12) siang. (Fadly Syarif)