GEROKGAK | Teliksandi.id – Penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19 dalam kehidupan Era Baru, Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang mengadakan giat Ops Yustisi di jalan raya Seririt- Gilimanuk, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng – Bali, Jum’at (09/10/2020) pukul 09/00 Wita dan giat berahir pukul 09.45 wita
Kegiatan Ops Yustisi dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra, SH dalam Penyampaiannya mengatakan, dalam giat tersebut melibatkan 8 orang Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang dan 10 personil Sat Pol PP Kecamatan Gerokgak yang di Pimpin oleh Kasi Pol PP Ketut Mastra A.
Adapun lokasi kegiatan Ops Yustisi dilaksanakan di jalan raya Seririt- Gilimanuk, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut diperoleh pelanggar masker sebanyak 4 orang berinisial, PS (Sopir) alamat Banjar Pengumbahan, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. dirinya dikenakan tilang/denda.
Sementara, ketiga orang pelanggar masker lainnya berinisial, GPD (sopir) alamat : Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, inisial WD (50) Tahun (sopir), alamat : Desa Tinga-Tinga, Kec.Gerokgak, Kab.Buleleng. dan inisial S (59) Tahun (Sopir) alamat Desa Cluring, Kecamatan Cluring – Kabupaten Bayuwangi – Jatim.
Guna memutus rantai dan pencegahan penularan covid-19, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang AKP I Made Suwandra, SH. mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan protokol kesehatan agar kita semua dapat terhindar dari virus yang berbahaya ini, pungkasnya (*)
Journalist : Selamet
Publisher : Redaktur