TELIKSANDI
NEWS TICKER

Terbongkar Dugaan Penggandaan Rekening Beasiswa PIP Di Kabupaten Gowa

Jumat, 22 Mei 2020 | 3:23 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 741

Gowa – TELIKSANDI.ID–Tim investigasi Group Wartawan Media Online “GoWa-MO” Indonesia berhasil membongkar dugaan tindak pidana Korupsi beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) pada salah satu SMP di Kecamatan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Diduga pelakunya kepala sekolah berinisial (STP) dengan modus menggandakan rekening siswa dan memalsukan tanda tangannya/Dokumentasi.

Adapun kronologi kejadian berdasarkan Sumber informasi Kadis Pendidikan Gowa, Dr Abdul Salam seperti tertera dibawah ini: Berawal dari penerimaan Beasiswa PIP April Tahun 2020, Kepala Sekolah yang saat ini menjabat memerintahkan kepada wakil wakiknya untuk mengumpulkan buku rekening siswa yang mendapat bantuan Beasiswa PIP tahun 2020 , Selaku penanggung jawab dalam hal ini, wakil Kepala sekolah( Dahrin., S.Pd., M.Si.) ia mengatakan, bahwa buku rekening semuanya hilang dan kepala sekolah mendesak untuk mencari buku rekening yang akhirnya Dahrin., S.Pd., M.Si. mengganti buku rekening siswa yang mendapat bantuan Beasiswa PIP 2020.

Pada saat dana Beasiswa PIP tahun 2020 dicairkan maka muncul beberapa keganjilan: -Ada beberapa orang tua pada saat dibagikan masih memiliki buku rekening lama (SD). – Setelah diteliti oleh orang tua ditemukan saldo rekening buku lama tidak berpindah saldo ke rekening buku baru.

Beberapa orang tua yang menggunakan buku rekeningnya sebagai tabungan, ternyata tabungan di buku rekeningnya yang baru menjadi nihil, sehingga beberapa orang tua keberatan ke pihak sekolah karena tabungannya ditarik tanpa sepengetahuan orang tua siswa bahkan ada orang tua yang tabungannya sampai jutaan.

Setelah ditelusuri oleh pihak sekolah ke Bank BRI, ternyata setiap ada bantuan Beasiswa PIP maka siswa yang mendapatkan bantuan Beasiswa PIP dibuatkan kembali buku rekening baru tanpa sepengetahuan orang tua siswa dan buku rekening lama terblokir, pihak bank mengatakan untuk kembali ke sekolah mengambil buku rekening baru, sehingga beberapa orang tua sudah menyampaikan keberatannya ke pihak sekolah.

Seiring dengan kejadian ini banyak orang tua mengeluhkan karena selama di SMP dari 2017-2019 tidak pernah mendapatkan bantuan padahal sewaktu di SD mendapatkan bantuan Beasiswa PIP dan beberapa yang mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima dan tidak memperlihatkan buku rekening Tabungan SimPel Siswa.

Selanjutnya Kepala sekolah yang sekarang menjabat menanyakan kepada penanggungjawab (Dahrin ., S.Pd.,M.Si.); dia yang mengatakan bahwa Kepala Sekolah ( Sutopo., S.Pd.,M.Si.) selama ini hanya sebagian kecil yang dibagikan dan semua laporan tidak ada/hilang baik di SMP Reguler maupun SMP Terbuka.

Kemudian Kepala sekolah melaporkan masalah ini ke Kepala Dinas pada Tanggal 22 April 2020 terkait masalah ini dan pihak Dinas mengirimkan Laporan Penerima Beasiswa PIP dari tahun 2017, 2018 dan 2019. Atas anjuran Kepala Dinas , selanjutnya Kepala SMPN 1 Tinggimoncong yang menjabat saat ini, memanggil bapak Sutopo., S.Pd.,M.Si. dan Dahrin ., S.Pd.,M.Si.); menanyakan perihal ini dan mengakui bahwa telah menyalahgunakan dana tersebut selanjutnya siap mengembalikan dan telah menandatangani Surat Pernyataan siap Mengembalikan dana tersebut.

Sebagian besar siswa yang tidak mendapatkan bantuan Beasiswa PIP sewaktu di SMP, baik di SMP Reguler maupun SMP Terbuka tidak mendapatkan lagi bantuan Beasiswa PIP di SMA disebabkan tidak memiliki buku rekening karena buku rekening siswa yang tamat tidak diberikan atau dihilangkan. Jumlah siswa SMA = 177 orang Jumlah siswa SMP = 380 orang Total dana = 330.875.000 Sementara, Ketua Investigasi dari GoWa-Mo, Taufan Daeng Siama mengatakan, bahwa persoalan atau kasus ini harus diusut tuntas berdasarkan peraturan hukum yang berlaku agar ada efek jera “Ini tidak bisa dibiarkan tanpa mendapatkan sanksi hukum yang ada dan berlaku di negara yang kita cintai ini. Diharapkan semua stakeholder yang terkait, yakni: Dinas Pendidikan Gowa, Inspektorat Gowa, kepolisian dan kejaksaan supaya bisa menindaklanjuti masalah ini sesuai peraturan hukum yang resmi dan ada di negeri tercinta ini,” tandas Taufan Daeng Siama. Inspektur Inspektorat Kab Gowa, Kamsina Tarring saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan dirinya sudah mengetahui namun belum menindak lanjuti karena belum menerima surat resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa yang ditujukan ke Bupati Gowa dulu tembusan ke Inspektorat Lanjutnya, kami akan turun lokasi melakukan cek dan ricek apabila sudah ada disposisi dari Bupati Gowa,”jelasnya.(*)****

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID