NTB | Teliksandi.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali mengamankan inisial SR alias WW (39) tahun, yang diduga sebagai jaringan tersangka US penyalahguna narkoba jenis shabu yang sebelumnya di tangkap di wilayah Dompu. Minggu (24/01/2021).
SR alias WW, seorang perempuan alamat Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabuapten Dompu ini diamankan di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Gang Nusa Indah nomor 8 Kota Mataram terkait hasil pengembangan kasus terhadap tersangka US.
Penangkapan SR alias WW (39) tahun, dipimpin langsung oleh Ketua Team Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita, dimana saat itu tersangka SR alias WW sedang berada di kamar kosnya.
Setelah mengamanakan tersangka SR alias WW kemudian dengan disaksikkan oleh Ketua RT setempat dan penjaga kos-kosan, petugas melakukan penggeledahan dilokasi sekitar TKP kemudian diamankan barang bukti berupa, 1 Unit HP iPhone 10 S, 1 Unit HP samsung J7, 1 Unit HP samsung note 10, 1 Unit HP samsung A20, 1 Unit HP Nokia warna putih, 2 Buah Buku tabungan Bank Mandiri, 1 Buah Buku tabungan Bank BNI, 2 Buah Kartu ATM Bank Mandiri, 1 Buah Kartu ATM Bank BCA dan 1 Buah Kartu ATM Bank BNI.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya.
Kini tersangka dijerat dengan – Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (Kbd Hms Polda NTB/Selamet).