BALI, SINGARAJA | Teliksandi.id – Polsek kota Singaraja berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian atas barang barang milik para korban, adapun terduga pelaku inisial I R (18) alamat tinggal di jalan Anggur No 7 Singaraja, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng – Bali.
Dari keterangan Kompol I Made Santika S.H. S.I.K, M.I.K saat gelar press release di Polsek Singaraja Jum’at (30/10/2020) menyampaikan, petugas Riskrim Polsek Singaraja berhasil mengamankan pelaku Pencurian Barang berupa 4 ( empat ) buah Hand Phon dan 1 ( satu ) buah speaker aktif merk advance warna gold yang terjadi di rumah kos kosan Jalan Ratna No. 5 Kelurahan Banyuasri, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 september 2020 sekira jam 04.00 wita.
Dikatakan, berawal dari laporan I Made Juniasa yang beralamat di Banjar Dinas Dangin Margi Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng, dirinya melaporkan bahwa pada hari Rabu tanggal 30 september 2020, sekira jam 04.00 wita bertempat di rumah kos kosan Jalan Ratna No 5 Kelurahan Banyuasri, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.
Yang mana para korban semua bersama-sama tinggal dalam satu kamar rumah kosan.
Adapun barang yang hilang milik para korban yaitu, 4 ( empat ) buah Hand Phon masing masing : 1 (satu) buah HP merk ASUS Zenfone Max casing warna hitam biru tua milik I Made Juniasa, 1 ( satu) buah HP merk VIVO V15 cassing warna hitam biru milik Pande Okin Darma Yoga Semadi, 1 ( satu ) buah HP Iphone 7 plus warna casing hitam milik Ida Bagus Gede Putra Yasa, 1 (satu) buah HP VIVO Y301 warna cassing Dazzle Blue dan 1 (satu ) buah speaker aktif merk Advance warna gold milik I Ketut Mustika Yasa.
Akibat dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Singaraja.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/21/X/2020/Bali/Res Bll/Sek Sgr, tanggal 10 Oktober 2020. Selanjutnya Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika S.H. S.I.K, M.I.K langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Astawa, S.H.,dengan jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan korban dengan cara melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas dari Reskrim Polsek Singaraja, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana Pencurian.
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban dan saksi-saksi lainnya ditemukan bukti yang cukup, bahwa yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian atas barang barang milik para korban tersebut adalah saudara inisial I R alias Rafli (18) Tahun lebih (10) bulan, alamat tinggal di Jalan Anggur No 7 Singaraja, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.00 wita Petugas dari Reskrim Polsek Singaraja berhasil mengamankan terduga pelaku inisial I R di rumah tempat tinggalnya,
Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu 30 September 2020 Sekitar Pukul 04.00 Wita terduga pelaku menerangkan bahwa, benar dirinya yang telah melakukan pencurian atas barang berupa HP dan Speaker Aktif milik korban.
“Dari pengakuan pelaku, saat itu dirinya berjalan kaki melintas di jalan Ratna no 5 Kelurahan Banyuasri, saat melintas pelaku melihat dari luar ada pintu kamar kosan yg terbuka. Melihat pintu terbuka kemudian timbul niat dari pelaku untuk masuk dan mengambil barang yang ada didalamnya.
Ditambahkan, setelah masuk ke dalam kamar kos pelaku melihat para korban semuanya ada namun dalam keadaan tertidur. Selanjutnya pelaku mengambil 4 ( empat ) buah Hand phone dan sebuah Speaker Aktif milik korban kemudian pergi dan membawa barang barang tersebut pulang kerumahnya.
Setelah barang barang tersebut ada ditangannya selanjutnya pelaku menjual nya kepada orang lain yaitu : HP Iphon 7 plus dengan warna casing hitam dijual kepada Rizki Aditya seharga Rp 1 200.000 ( satu juta dua ratus ribu ) rupiah, HP merk Asus Zenfone dijual kepada Deiva Indra Nadhif seharga Rp 1.000.000 ( satu juta ) rupiah, Hp Merk VIVO V 15 dijual kepada Rizal Firman Alias Ical seharga Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu ) rupiah, dan HP VIVO Y30i ditukar tambah dengan HP merk Oppo A83 serta diberikan tambahan uang Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu ) rupiah, sedangkan untuk speaker aktif pelaku simpan dan gunakan sendiri dirumahnya. paparnya
“Dari keterangan Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Made Santika S.H. S.I K, M.I.K mengatakan, terhadap pelaku kepadanya disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun, pungkasnya.