MATARAM | Teliksandi.id – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga orang penyalahguna narkotika jenis sabu. Satu diantaranya adalah penjual dan penyedia tempat menghisap sabu berinisial ZN (44) tahun, warga Sukaraja Timur Perluasan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dua pelaku lainnya DK (36) tahun, warga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan dan BB (42) tahun, warga Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Diketahui inisial ZN sebagai penjual dan penyedia tempat kalau pakai sabu. Dua pelaku lainnya itu pengguna sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021).
Dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Lingkungan Sukaraja Perluasan, sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari informasi yang didapat, petugas kepolisian menemukan titik terang.
Saat berada di lokasi disaksikan Kepala Lingkungan, petugas langsung menangkap ketiga orang yang diduga penjual dan penyedia tempat penghisap sabu. Senin (01/02/2021) sekitar pukul 20.40 Wita.
Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang terduga penjual dan penyedia tempat penghisap sabu, dikantong baju ZN ditemukan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 2,6 gram, selain itu juga ditemukan uang tunai senilai Rp. 1.250.000 yang diduga didapat dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Dari hasil pantauan awak media diketahui, ketiga orang dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram.
Sementara saat dilakukan interogasi singkat oleh petugas, ZN mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan dijual untuk partai kecil atau eceran,’’ katanya.
Terungkap juga, dari hasil pemeriksaan. Modusnya selain menjual sabu. ZN juga menyediakan tempat untuk menghisap sabu.‘’Dia menyediakan tempat, yaitu rumahnya untuk menghisap sabu. Beli di sana, pakai di sana juga bisa,’’ terang Heri.
Kasus ini masih dikembangkan petugas. Asal muasal barang juga ditelusuri untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut.‘’Biasa mereka tidak mau menyebut di mana beli. Tapi kita sudah punya informasi untuk kita kembangkan,’’ucap Heri Wahyudi.
Dari hasil perbuatannya kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus ZN, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. tegas Heri mengakhiri. (Selamet).