BULELENG, BALI | Teliksandi.id – Kasus judi sambung ayam yang gelar pada hari Rabu (3/02) sekitar pukul 13.00 Wita, di Banjar Dinas Buana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Polsek Seririt berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana perjudian sabung ayam (tajen), yang di gelar oleh sejumlah warga Desa Ularan.
Dari keterangan Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP saat confrensi perss bertempat di Polres Buleleng jalan Pramuka no 1, Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng menjelaskan, Judi sambung ayam (tajen) diketahui bermula dari adanya informasi masyarakat Desa Ularan yang selanjutnya. atas perintah Kapolsek, anggota Reskrim Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Edy Sukaryawan, SH.MH dan Panit Ipda Ketut Wijana mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Berdasarkan Surat perintah nomor SPGAS/07/II/2021/RESKRIM. Petugas langsung mendatangi TKP dan mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai penyelenggara kegiatan judi sabung ayam atau judi tajen dan yang satu orang sebagai wasit,” tuturnya.
Petugas mengamankan 2 (dua) orang yang diduga kuat sebagai wasit dan penyelenggara kegiatan judi sabung ayam bernama I Nyoman Musika Sastrawan dan I Made Arya, kedua orang tersebut memiliki peran yang berbeda. Dan Keduanya langsung diamankan oleh petugas dari lokasi sambung ayam yang di gelar di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, terang Kapolsek.
Dijelaskan, dari lokasi petugas mengamankan 2 (dua) orang dan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah taji, 1 (satu) buah kurungan ayam, 1 (satu) ekor ayam dalam keadaan mati, 1 (satu) ekor ayam aduan dalam keadaan hidup dan sisa benang merah atau bulang yang telah terpakai, serta 1 (satu) buah karung dari plastik tempat ayam aduan, paparnya.
Dalam hal ini, terhadap terduga pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 07 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sementara para terduga pelaku saat ini ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tutup Gede Juli. (Smty)