MATARAM | Teliksandi.id – Seorang pemuda inisial BR alias Toto (34) tahun, Warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mataram. Jumat, (23/01/2020).
Saat akan dilakukan penangkapan terhadap BR, petugas sempat mengalami kesulitan karena saat didatangi petugas pelaku berteriak malin, ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi.
“Pada hari Minggu malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Petugas sempat mendatangi rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram tersebut, beralamat di Gang Al Mustofa Jalan Sultan Kaharudin Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.
Berbekal informasi petugas langsung mendatangi rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Sesampainya di lokasi, pelaku bukan hanya meneriaki petugas. Tapi berupaya melawan petugas dan tindakan terduga pelaku sempat terekam kamera CCTV.
Teriakan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sempat memancing datangnya warga sekitar yang ingin membantu pelaku, setelah warga tau bahwa yang diteriaki maling oleh terduga pelaku tak lain petugas dari kepolisian selanjutnya warga langsung mundur.
Setalah warga mengetahui bahwa petugas sedang berupaya menangkap pelaku. Penangkapan tersebut menjadi tontonan warga sekitar.
Sesaat kemudian, petugas mengundang kepala lingkungan untuk menyaksikan pengledahan di badan pelaku. Namun tidak ada barang bukti yang didapatkan, terangnya,
Namun petugas Sat Resnarkoba Polres Mataram tidak patah semangat. Petugas lalu menggeledah motor terduga sebagai pelaku. Di dalam jok, ditemukan satu bungkus rokok. Lalu didalamnya terdapat klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 4,74 gram, tuturnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggledahan di rumah kos pelaku. Dan petugas menemukan ratusan klip plastik dan timbangan.
Saat ditanya oleh petugas, pelaku bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya. Namun dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat, dan Pelaku mengaku sabu dibeli di Karang Bagu.‘’Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya, tapi kan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ kata Heri.
Dari pengakuan terduga pelaku, ia mengaku tidak mengenal seseorang tempat dirinya membeli barang haram tersebut. Dia hanya mengakui masih menkonsumsi sabu. ‘’Saya hanya ketemu orangnya di jalan,’’ ungkapnya.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (Selamet).