Foto : Burhanuddin
MEDAN | Teliksandi.id – Bukannya bantuan yang diterima, warga Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo yang mengungsi akibat erupsi Gunung Sinabung, malah tertipu ratusan juta oleh Burhanuddin alias Burhan yang saat itu masih menjabat Ketua Pimpinan Cabang Nahlatul Ulama (PC-NU) Kota Medan.
Menurut Kepala Desa Berastepu, Sitepu kepada M24, (28/1), berawal warga Desa Berastepu yang harus mengungsi akibat erupsi Gunung Sinabung, diberikan wakaf lahan 3 Hektar di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah oleh salah seorang pengusaha keturunan cina inisial Mujianto (Bukan nama asli), warga Medan yang saat itu Burhan ditunjuknya sebagai tangan kanannya untuk membantu warga Desa Berastepu dalam penyerahan lahan tersebut.
Selanjutnya warga Desa Berastepu yang merasa senang karena mendapat lahan untuk melakukan pertanian yang selama ini dilakukannya di Desa Berastepu, akhirnya 51 Kepala Keluarga (KK) menyerahkan KTP dan KK nya seperti yang dimintak Burhanuddin untuk dibuat pernyataan dihadapan Notaris di Medan dan melakukan perataan lahan tersebut.
“Saat itu kami balik Medan, baik itu biaya transport, makan dan surat menyurat kami menggunakan biaya kami, termasuk perataan lahan 3 hektar itu, setelah kami hitung sekitar 200 juta kami mengeluarkan uang,”katanya.
Berjalannya waktu, Burhan yang selalu bertutur kata lembut, menyuruh warga agar membuat atau meningkatkan surat lahan yang 3 hektar itu dengan dalih bakal menjadi milik setiap warga nantinya, dengan mengeluarkan uang untuk pembuatan surat yang dijanjikan Burhanuddin.
“karena senangnya kami bakal memiliki lahan bertani lagi, akhirnya saat itu kami menyerahkan uang 180 juta kepada Burhanudin, diluar biaya 200 juta yang telah kami keluarkan untuk meratakan lahan dan biaya notaris dan lain lain,, Burhan itu telah menipu kami,”ungkap Sitepu.
Berselangnya waktu dan Burhan tak dapat dihubungi, akhirnya warga Berastepu melalui kuasa hukumnya Zulkhairi Pahlawan SH, melaporkan Burhan ke Polres Tanah Karo dengan STTLP/332/VI/2019/SU/RES T. KARO, terkait dugaan penipuan ratusan juta rupiah biaya pengurusan surat tanah wakaf untuk masyarakat Berastepu atau pengungsi bencana erupsi Gunung Sinabung.
“Zulkhairi Pahlawan SH, Senin (15/7), sempat meminta agar Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kota Medan, Burhanudin,(saat itu), selaku terlapor agar menyerahkan diri dan tidak mangkir atas panggilan polisi, serta sempat beredar informasi bahwa NU Sumut terima hibah tanah 3 hektare dari Burhan, seperti yang dimuat pada pemberitaan Media online sebelumnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, malah dengan perkataan keras, Zulkhairi sempat menuturkan, bahwa perilaku Burhan tersebut telah mencoreng nama baik umat Islam, khususnya nama besar NU, terlebih korban ialah para pengungsi korban bencana dan mereka yang notabenenya diluar beragama Islam.
Saat itu juga, Zulkhairi sempat menuturkan, seharusnya Burhan amanah saat menerima dari seorang pengusaha yang kebetulan mualaf tersebut dan Burhan bisa menjalankan dakwahnya.NU bagi para non muslim yang kebetulan terkena musibah bencana alam melalui tanah hibah yang seharusnya disalurkannya ke masyarakat tanpa memungut biaya sesuai amanah, sehingga hal itu bisa menjadi jalan dakwah.
Sebelumnya Zulkhairi pernah mengutarakan ke Media bahwa sesungguhnya dana pengurusan tanah hibah itu sudah ditanggung sepenuhnya oleh PT. Bibit Unggul Karo Biotik selaku penghibah tanah untuk masyarakat korban bencana.
Menurut Zulkhairi Pahlawan, SH kepada M24, (28/1) mengatakan bahwa antara kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.”Namun persoalan dilahan itu sepertinya masih belum terselesaikan dan saya hanya memediasi mengenai pidana, tentang uang warga pengurusan yang diterima Burhan,”katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Kades Berastepu, Sitepu kepada M24, (28/1), bahwa Burhan telah berdamai dengan pihak warga Desa Berastepu dengan mengembalikan uang 180 juta, namun saat ini kami mempertanyakan mengenai lahan wakaf tersebut.
“Dilahan wakaf yang berada di Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah itu, kami telah mengeluarkan dana sekitar 200 juta buat meratakan lahan, ke Notaris, serta akomodasi dan makan kami saat bolak balik ke Kota Medan saat itu, bagaimana mengenai lahan itu, karena kita telah keluar uang hingga kurang lebih 200 juta, namun tak juga kita terima lahan tersebut, bayangkan betapa sedihnya mereka, harta satu satunya itu hilang begitu saja. Padahal itulah harapan mereka untuk kembali punya petak tanah dan sepetak ladang untuk nyambung hidup,” tegas Sitepu.
Seperti diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dikabarkan telah memecat Burhanuddin dari jabatannya sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Medan. Pemecatan Burhanuddin dari jabatannya diduga karena banyaknya persoalan yang ditimbulkan Burhan tersebut, diantaranya persoalan Tanah di Tanah Karo. Dan pemecatan Burhan saja tapi membekukan seluruh Pengurus Cabang Nahdaltul Ulama (PCNU) Kota Medan Priode 2019-2024 oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 551/A.II.04.d/09/2020.
“Burhan itu telah dipecat dan tidak lagi menjabat Ketua PC NU Kota Medan dan terpilihnya Sutan Sahril Dalimunthe, pada 4 November 2020, sebagai Ketua Tanfiziah Nahdlatul Ulama ( NU) Kota Medan,”Kata salah seorang Pengurus PC NU yang tak ingin disebut namanya.
Burhan yang kerap menyebut dirinya tetap sebagai Ketua NU Kota Medan, ketika dikonfirmasi M24, (13/1) lalu, mengatakan bahwa hanya dirinya mengetahui mengenai NU itu.”saya yang lebih tahu NU,”dalihnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ardian Lubis ketika dikonfirmasi (29/1), mengenai kasus penipuan yang dilakukan terduga Burhan mengatakan, bahwa dirinya baru bertugas pada bulan oktober 2020.
“Laporannya sekitar bulan Juni 2020, nanti saya cek dulu ya,”pungkasnya.(tim)