OPINI, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap I tahun 2020 untuk Kabupaten Boyolali dijadwalkan 26 Agustus 2020.
Pilkades tersebut diikuti sebelas desa di tujuh kecamatan dan semuanya bakal menggunakan sistem e-voting. Jabatan kepala desa di desa-desa tersebut berakhir Desember 2019 lalu.
Kesebelas desa itu meliputi Desa Suroteleng di Kecamatan Selo; Desa Ngenden, Kecamatan Ampel; Desa Babadan, Nglembu, Sambi, dan Trosobo di Kecamatan Sambi; Desa Kalangan, Kecamatan Klego; Desa Ngablak, Kecamatan Wonosamodro; Desa Dologan, Kecamatan Karanggede; serta Desa Bawu dan Desa Klewor di Kecamatan Kemusu.
Sebelumnya tiga gelombang pilkades serentak untuk periode enam tahunan sejak 2014 berakhir pada Juni 2019 lalu. Sehingga Pilkades tahap pertama untuk sebelas desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir pada Desember 2019 baru bisa dilaksanakan Agustus 2020.
Kendati begitu tahapan pelaksanaan Pilkades sudah dimulai bulan Juli dengan melakukan pembentukan panitia.
Menanggapi hal tersebut, Tasriyatin (50) selaku Tokoh Masyarakat Desa Bawu Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa tengah, memiliki harapan untuk pilkades desa bawu dengan sistem E-Voting bisa berjalan dengan jujur, adil dan kredibel.
“Harapan kami sebagai warga di kecamatan kemusu, pilkades nanti bisa berjalan dengan kondusif, lancar dan transparan, dan panitia juga bisa berbuat adil dan jujur serta berimbang, ” Jelas Pria yang biasa di sapa Yatin ini. Sabtu (25/07/2020).
Lebih jauh, dia menanggapi seputar pilkades dengan sistem E-Voting sah-sah saja sepanjang di lakukan dengan profesional dan menjunjung tinggi Undang-undang yang berlaku.
“Kepada para panitia Pilkades kami berharap jika ada kritik dan saran harus legowo menerima, karena Demokrasi pilkades untuk kecamatan Kemusu adalah penentu nasib desa kedepan, ” Ujarnya. (Red)