TELIKSANDI
NEWS TICKER

Terkait Timbun BBM Viral, Dr YK: Sanksi Administrasi Tidak Menghilangkan Pidana

Sabtu, 22 Mei 2021 | 1:13 am
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 291

Rohul, Riau | Teliksandi.id Perkara temuan penimbunan BBM di Desa Rambah Tengah Utara, Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) oleh jajaran TNI dan warga, kini menjadi viral di Polres Rohul karena lolos dari jeratan hukum dan disanksi Administrasi. Tanggapan serius dari Pengamat Kinerja Penyidik Polisi Riau. Penyidik Polres Rohul dinilai memburu izin pelaku dan mengesampingkan minyak tersebut dari mana asalnya.

“Ini sangat ganjil rasanya kabar besarnya Lex Specialis Penyidikan. Kenyataan, fungsi penyidikan sudah mengalahkan tugas Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Dr. Yudi Krismen, dikonfirmasi awak media ini, diruang kerjanya, Kamis (20/5) di Pekanbaru.

Dijelaskan Dr. YK sapaan akrabnya, upaya dasar yang harus dikejar Penyidik Polres Rohul adalah dari mana asal BBM itu didapat. Tangki – tangki berukuran raksasa dan dregen terlihat banyak dilokasi serta penyidikan berapa lama praktik ilegal itu beroperasi.

Apalagi, berdasarkan fakta lapangan, BBM jenis Bensin dan Solar kerap langkah di SPBU dimana pun berada terkhusus di wilayah Riau.

“Minyak BBM itu dari mana, dari Pertamina atau dari pihak luar. Ini seharusnya diburu dan dipaparkan penyidik serta dimuat kepublik agar masyarakat tau dan tidak berpikir negatif kepada Polres Rohul,” ujarnya, melanjutkan.

“Wartawan harus mengejar Polres Rohul dari mana asal BBM itu. Sebab jika BBM itu didapat dari Pertamina, maka ini sudah dipastikan menyalahi prosudur SOP Pertamina dan sanksinya sudah jelas pidana UU Migas. Dan putusan sanksi administrasi Polres Rohul diperkara itu, bisa diprapidkan,” terangnya.

Sementara, lanjut Dr. YK, menurut perundang – undangan Migas dan UUCK, di Pasal 53 huruf C, tentang penimbunan BBM tanpa ‘ijin’ dapat dipidana 4 Tahun, denda Rp 40 Miliar.

“Jika penyidik menggunakan dasar pelanggaran di pasal 23 A, maka dapat dipidanakan 4 Tahun dan denda Rp 40 Miliar sesuai amanat Pasal 53 UUCK,” kata Dr. YK.

Beredarnya video hasil konpresi pers di Mapolres Rohul masih viral dan hangat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat, apa lagi saat penanganan pertama Polres Rohul akan mengungkap dan menyidik kasus BBM ini secara ‘Lex Specialis’ Dr. YK kembali tersenyum miris.

“Lex Specialis itu, mengurai kejadian dari dasar sampai keatas secara mendetail. Sudah tentu akan banyak oknum – oknum terlibat. Atau kata Lex Specialis di Rohul hanya seremonial belaka karena temuan itu ditemukan oleh pihak TNI dan masyarakat,” papar Dr. YK, sembari menghela napas panjang.

Berhembus isu dibalik viralnya timbunan BBM dilokasi tanah Pendi adalah diduga milik oknum anggota Dewan di Rohul, Dr. YK menyarankan agar Polres Rohul melakukan penyelidikan secara lex spesialis terhadap Pendi dan oknum dewan itu.

“Ini kejahatan masif, merugikan masyarakat dan negara. Dan memperkaya diri dan golongan serta akan menimbulkan dampak limbah B3 kedepannya jika dibiarkan berlarut,” tegas Dr. YK.

Sementara pernyataan tegas dari Wakil Ketua (Waka) Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) minta adanya pernyataan tertulis oleh Polres Rohul yang menyatakan bahwa pelaku penimbunan BBM hanya diberikan sanksi administratif.

“Harus dibuat pernyataan tertulis dalam perkara ini. Kapolres Rohul harus adil, agar masyarakat lain kedepanya jika perkara sama tidak menerima hukuman atau pidana, dan didaerah lain bisa dijadikan refrensi perkara,” ujar Ade Iwan H.

Masih hangat ditelinga dan menjadi buah bibir masyarakat, lanjut Ade sapaan akrabnya yang memiliki gelar Tongku Mudo itu, Polres Rohul sebelumnya mengakui awalnya proses penyidikan menerapkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Namun diketahui, pasal tersebut direvisi hingga menjadi sanksi administrasi diterangkan dalam pres rilisnya sesuai UUCK.

“Sangat aneh dirasakan, kekecewaan masyarakat sangat jelas diperkara ini. Dan sanksi besar masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Polres Rohul,” eluhnya.

Waka TJSP LAMR, Ade Tongku Mudo menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua, Datuk Taufik Tambusai SE, gelar Datuk Panglimo Pusako. Dalam waktu dekat, TJSP LAMR bersama DPRD Rohul akan mengadakan Hearing dan meminta pihak Polres serius dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan penanganan kasus tersebut.

Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim Renly hanya mengirim scren shot UUCK pasal 23A, via selulernya. Namun saat ditanya dari mana asal BBM itu, Kasatres masih enggan menjawabnya.

Sementara, Paur Humas Polres Rohul, pihaknya telah mendalami BBM tersebut dari mana asalnya. Dari pengembangan dilapangan, Pendi mendapat minyak tersebut dari Dumai, Riau.

“Timbunan BBM itu didapat dari Dumai, itu hasil pendalaman dilapangan,” ujar Paur Humas via selulernya.

Namun, Paur Humas secara detail belum bisa memastikan apakah timbunan BBM itu dipasok dari Pertamina Dumai atau Perusahaan atau pihak swasta lain di Dumai. “Secara penyelidikan, BBM itu masuknya dari Dumai,” jelasnya.

Selain itu, Paur Humas Polres Rohul juga mengatakan tidak ada satu pun surat izin yang dikantongi oleh Pendi dalam melakukan aktivitas penimbunan BBM itu.

“Tidak ada surat izin satupun ditemui. Apa lagi surat Amdal dari dinas terkait serta SIUP dan SITU. Penimbunan BBM ini tetap salah dimata hukum. Namun kita kembali berujuk di perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

“Regulasi awal di Undang – undang Migas pasal 53, telah direvisi dalam UU Cipta Kerja dipasal 23 dan pasal 53. Jika diluruskan dampaknya akan kembali keinstansi Polri sendiri. Penerapan sanksi dan denda merupakan wewenang penyidik PPNS dan pihak SKKmigas,” katanya. (Slmt/Anhar).

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID