SOLOBARU | TELIKSANDI.ID – Dengan tegas Presiden Joko Widodo sempat menyampaikan kepada pihak jasa keuangan maupun perbankan untuk tidak melakukan penagihan hutang kepada nasabah dengan menggunakan jasa debt collector selama pandemi covid-19 berlangsung.
Namun, sepertinya hal tersebut tidak diindahkan oleh beberapa pihak. Seperti yang terjadi senin siang. Mobil salah satu warga asal Kelurahan Joglo Banjarsari Solo yang dirampas secara paksa oleh Debt Collector BFI Finance di kantor BFI Solobaru saat hendak melakukan nego pelunasan.
Kejadian perampasan terjadi senin siang, 20 September 2021, di kantor BFI Solobaru, dalam keterangan kepada awak media, mereka datang ke BFI dengan etikat baik untuk melakukan negosiasi pelunasan kredit mobil, akan tetapi merasa di rampok secara terang-terangan di dalam ruang metting dan tanpa bisa bertemu siapapun untuk melakukan pelunasan, mobil pun ikut raip entah kemana.
Korban perampasan mobil Joni Budiman bersama istri Nanik Anike, dalam kronologis kejadian, menjelaskan “Kami ingin melakukan pelunasan atau negosiasi angsuran, maka kami datang langsung ke BFI Solobaru, kamipun di ajak rapat di ruang meeting kantor BFI, tapi setelah kunci dan STNK di ambil dengan alasan Foto Copy dalam sekejap semua orang menghilang dan kita berdua di tinggal di ruang kantor metting BFI, ini namanya perampokan terang-terangan di dalam kantor BFI Solobaru” Jelas nanik anike kepada awak media. (20/09)
Anike juga menambahkan, etikat baik kami untuk melakukan pelunanan maupun negosiasi angsuran kenapa dari pihak BFI malah merampas mobil kami, dan bahkan di kantor BFI solobaru.
“Semua orang pergi saat kami berada di ruang metting di kantor BFI Solobaru, langsung kita ke polsek solobaru untuk melaporkan kejadian, saat kami di Polsek mobil sudah hilang dari depan kantor BFI, inilah perampokan terang-terngan oleh BFI kepada nasabah” terangnya.
Menurutnya, perampasan tersebut sangat merugikan dirinya. Terlebih kejadian itu terjadi saat mobil sedang ingin di selesaikan pembayaranya, bahkan dengan cara baik-baik di kantor BFI solobaru.
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Polres Sukoharjo yang didampingi oleh Pengacara korban atas dugaan upaya pemerasan dan perampasan. (Red)