TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tertib Pajak Kendaraan, Sat Lantas dan Samsat Labusel Gelar Razia Gabungan

Selasa, 4 Juni 2024 | 7:50 am
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 204

Labusel | TELIKSANDI.id – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sat Lantas Polres Labusel dan UPTD Samsat Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar razia gabungan hari pertama di Dusun Asam Jawa Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Universitas Labuhan Batu (ULB) dekat Danau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan Senin, (3/6/24).

Kasat Lantas, Polres Labusel AKP Erwin Gultom SH mengatakan pada media TELIKSANDI.id, selain untuk meningkatkan kesadaran terhadap kewajiban bayar pajak, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam disiplin berlalu lintas.

Dari pelaksanaan operasi tersebut, polisi menjaring 17 tindakan langsung (tilang), dengan penyitaan barang bukti berupa surat-surat kendaraan dan jumlahnya ada 17 unit sepeda motor dan mobil.

Hasil Dakgar Tilang OPS Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Senin,03 Juni 2024 dengan Estimasi rincian sebagai berikut:

R2=10 Unit, melanggar Psl 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8 (Tidak Mengenakan Helm Stantard SNI)

R4 atau lebih = 7 Unit 2 Unit melanggar Psl 288 ayat 3 Jo Pasal 106 ayat 5 huruf c (Ranmor tidak dilengkapi dengan surat Keterangan Uji Berkala).

3 unit Melanggar Psl 288 ayat 1 Jo.Psl 106 ayat 5 huruf a (Ranmor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK)

1 Unit Melanggar Psl 288 ayat 2 Jo.Psl 106 ayat 5 huruf b (Tidak dapat menunjukan SIM yang Sah).

1 Unit Melanggar Psl 281 jo.Psl 7 ayat 1 ( Tidak Memiliki SIM). Jumlah = 17 R2 : 10 Unit dan R4 : 7 Unit.

Samsat Kotapinang, Pemkab Labuhanbatu Selatan Dukung Pembayaran Pajak Kendaraan.

“Operasi ini bukan hanya sekedar tentang penertiban pajak kendaraan, tetapi juga menciptakan kesadaran pengguna jalan akan aturan berlalu lintas,’ ucap Kasatlantas Polres Labusel AKP.Erwin Gultom SH setelah razia selesai.

Selain tilang dan penyitaan, UPTD Samsat juga mengeluarkan beberapa lembar surat teguran kepada pengemudi kendaraan bermotor, yang pajak kendaraannya tidak sah atau mati.

Sementara itu, Kepala UPTD Pependa Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Budi ILyas S.Sos.MAP mengatakan, operasi ini akan digelar selama 4 hari, yaitu tanggal 3 s/d 6 Juni 2024.

Menurutnya, ini melibatkan beberapa instansi terkait, seperti Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan, UPTD Samsat dan Jasa Raharja Labuhanbatu Selatan. (Red/MW)

Penulis : Muklas Wartam

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID