teliksandi.id –Pemalang–Kunjungan silaturahmi kepada bapak wardoyo selaku ketua PTSL di balai desa klagen Kec.Comal Kabupaten Pemalang, 24/3/21 siang tadi, dalam kunjungan tersebut Awak media langsung ditemui oleh kepala PTSL dan membahas terkait pengukuran lahan di wilayah desa Klagen.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan. Tentu hal tersebut membuktikan bahwa pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang kita miliki.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Awak media selaku lembaga Control masyarakat mendatangi kantor desa guna mendapat kejelasan dan tanggapan pihak pemerintah desa berupa Pendaftaran Tanah Sistematis dan lengkap (PTSL).
Saat disambangi Awak media, “Wardoyo mengatakan,”Bahwa saat ini ada sekitar 831 pendaftar, Ketua PTSL mengatakan,”bahwa ini adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
Lanjut Wardoyo mengatakan Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat agar nantinya masyarakat desa tak ada lagi yang bersengketa dikarenakan legalitas tanah tersebut sudah diakui hukum.Ungkapnya.
Ditempat yang sama (Kades) Kepala Desa Klagen. Gunawan Hadi Saputro membenarkan hal tersebut, harapan kades agar masyarakat dapat senang dengan adanya program ini dan lebih sejahtera, masyarakat pun saat ini sangat senang dan antusias dengan ada nya program PTSL di desa kami,”tuturnya. (*/) Zaenal.