Teliksandi.id | Aceh Tamiang – Sejak diberlakukan Check poin larangan mudik di Posko terpadu tanggal 21 – 22 Mei 2020 bertempat di Pintu Gerbang Aceh – Sumatra Utara, terdapat kurang lebih 194 Kenderaan berbalik arah, Jum’at, (22/5).
Dari 194 kenderaan tersebut, meliputi kenderaan angkutan umum berupa, ADT dan L300 dan kenderaan Pribadi terpaksa putar balik arah asal Sumatra Utara menuju Provinsi Aceh.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Syuibun Anwar di ruang kerjanya, Jum’at 22/5.
Menurut Syuibun Anwar yang juga mantan Kakan Kesbangpol Aceh Tamiang mengatakan bahwa adanya Kenderaan yang diminta oleh petugas untuk berbalik arah disebabkan para penumpang, baik Kenderaan umum maupun Kenderaan pribadi tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat bebas Covid-19 dari Dokter Rumah sakit/Puskesmas setempat, terangnya.
Hal ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Corona kedaerah Provinsi Aceh, cetus Syuibun Anwar.
Lebih jauh Kadishub Aceh Tamiang menampakkan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah terganggu akibat tidak dapat melanjutkan perjalanannya ke Aceh.
Ini dilakukan semata- mata untuk menyelamatkan masyarakat Aceh yang lebih besar dari serangan virus yang mematikan, mengingat daerah tetangga seperti Medan telah dinyatakan sebagai daerah Zona merah.
Bahkan Sumatra barat dan Pekan Baru telah diberlakukan PSBB cetus Syuibun Anwar yg juga merupakan Ketua Ormas Islam Ikatan Remaja Masjid (IKRAM) Aceh Tamiang, (pakar).