Banyumas | Teliksandi id –Sumber resmi Siaran Pers yang disampaikan B. Dwita Pradana, Plt. Kepala Biro Humas Dan Luar Negeri Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jumat (1 Mei 2009), ” BPK: Ketentuan mengenai pemberian sanksi termuat dalam UU” – Beberapa media massa yang terbit pada tanggal 29 dan 30 April 2009 memberitakan bahwa BPK tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada instansi yang tidak menindaklanjuti temuan BPK, karena terhalang oleh aturan perundang-undangan.
Disebutkan juga bahwa BPK mengancam untuk melaporkan pada polisi apabila temuan BPK tidak ditindaklanjuti.
Terkait pemberitaan tersebut, BPK RI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut.
Sesuai dengan Pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Bukan kewenangan BPK untuk menjatuhkan sanksi. BPK hanya akan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti setelah melewati beberapa tahap peringatan. Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 26 (1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Seperti berita sebelumnya, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, menyebutkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, dalam LHP itu menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Banyumas Tidak Memperoleh Pendapatan atas Pengelolaan Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem pada Tahun 2017.Akibat permasalahan yang berlarut-larut, ruko/toko/kios Komplek Kebondalem tidak dapat dikelola secara optimal dan tidak menghasilkan pendapatan bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Hasil temuan itu, maka muncul rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah itu kepada Bupati Banyumas yang harus dan wajib melaksanakan Rekomendasi BPK tersebut.
Menurut Ananto Widagdo, S.H, S.Pd, salah seorang masyarakat Banyumas yang peduli dan prihatin terhadap aset milik negara Republik Indonesia, Cq. Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu komplek ruko pertokoan Kebondalem, Banyumas agar bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik- baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas, Bupati Banyumas diduga tidak menjalankan Rekomendasi semuanya, khususnya pada poin C.Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaanya oleh PB BCV sesuai peijanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi obyek sengketa dan segera melaksanakan pengelolaan tersebut;
D. Memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag untuk melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai perjanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga. ” terang Ananto Widagdo, S.H, S.Pd, kepada Media Teliksandi. (Red/Sutri_Banyumas)