Ambon | Teliksandi.id – Aksi demo yang dilakukan oleh ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL), memprotes terhadap peraturan yang ditetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy no 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan rancangan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) yang nantinya akan ditetapkan dalam kurungan waktu dekat.
“Ratusan Pendemo akhirnya menuju ke Balai Kota Ambon guna mempertanyakan tentang peraturan Walikota Ambon yang nantinya akan menyusahkan masyarakat, terutama bagi kami para Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang berjualan di pasar. Sedangkan swalayan dibiarkan eksis sampai dengan 1×24 jam.”ujar para pendemo
“Aturan yang dibuat oleh Walikota ambon sangat merugikan kami masyarakat bawahan, suatu tindakan proses pembunuhan karakter atau keberpihakan yang begitu nyata. Karena Alfamidi, Super Market, dan Indomaret dibiarkan buka 24 jam tanpa ada aturan dari Pemerintah Kota.
“ini pertanda, pemerintah hanya berpihak kepada para pengusaha besar, sedangkan kami orang susah dan para PKL ditekan bahkan diberikan aturan bermacam-macam sehingga tidak ada ruang gerak buat kami karena ditekan dan diberikan waktu luang mulai dari jam 5 subuh hingga pukul 16:00 WIT.” ujar dari salah satu pendemo yang ada di depan kantor Balai Kota Ambon siang tadi.
“mereka juga mengatakan, jika tidak tutup dalam waktu yang telah ditetapkan oleh Perwali, maka kami akan mendapatkan tindakan kekerasan dari aparat keamanan yang bertugas di daerah pasar tersebut. Kami merasa ditindas dan diperlakukan seenaknya, sedangkan para pengusaha besar tak ada teguran dari pemerintah maupun aparat keamanan. Sebenarnya ada apa dengan kami Masyarakat kecil? Teriak dia ditengah ratusan masa pendemo.
“Sebenarnya Peraturan Walikota diharuskan berpihak kepada masyarakat kecil, bukan sebaliknya menindas kami dan memberikan ruang yang besar pada pengusaha kaya, karena kami merasa diintimidasi seperti kami ini para buronan korup atau musuh besar negara. “jelasnya
“Mereka meminta kepada Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon agar segera mencopot Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PKM) dalam bentuk apapun karena kita mempunyai andil yang besar kepada pemerintah sebagai kontribusi dalam bentuk pajak dan lain-lain, tetapi yang sekarang ini terjadi kepada kami jauh berbeda. Itu berarti pemerintah dengan sengaja melakukan pembunuhan karakter kepada kami lembaga masyarakat dengan secara paksa. Tutup pendemo ditengah ratusan masa yang memadati Kantor Balai Kota Ambon. (Halid)