Bangli, Bali – Satuan Narkoba Polres Bangli kebali tangkap tiga pelaku penyalah gunaan Narkoba berinisial AGP, AP dan IH pada hari yang berbeda.
Hal tersebut dikatakan Kasat Narkoba Polres Bangli I Gede Sudiarna Putra, SH yang didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, SH saat jumpa pers hari ini, Rabu (18/3). Dalam kesempatan tersebut Kasat Narkoba Menjelaskan bahwa pelaku AGP ditangkap pada hari Selasa (10/3) di jalan Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan Bangli dengan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu seberta 0,16 gram Netto, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan pelaku AP dan IH ditangkap dua hari setelahnya tepatnya pada hari Kamis (12/3) di jalan Brigjen Ngurah Rai Kelurahan Kawan, Bangli dengan barang bukti berupa satu buah klip bening berisikan serbuk kristal yang diduga Shabu seberat 0,29 gram Netto, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor.
“Dari keterangan pelaku, ketiganya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG untuk digunakan sendiri, namun hal tersebut masih kami dalami,”ujar Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan sebelum mengambil barang haram tersebut di Bangli, ketiga pelaku juga mengaku pernah mengambil barang tersebut di wilayah Denpasar dan Gianyar.
Kini ketiga pelaku tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan Hukum Yang berlaku.
“Ketiga pelaku kami sangkakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotik,”tandasnya (Slmt)