JEMBRANA | Teliksandi.id – Saat menggelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K, yang didampingi oleh Kanit I Reskrim,Iptu I Gede Alit Darmawan , S.H.dan gelar acara tersebut dihadiri oleh para wartawan dari berbagai media baik cetak, elekteronik dan online, acara tersebut di gelar di Aula Polres Jembrana, senin. (7/9) pukul 13.00 wita.
Dalam Press Release Kapolres Jembrana menyampaikan, bahwa berdasarkan Laporan Polsisi Nomor ; LP/168/IX/2020/Bali/ Res Jembrana, Tanggal 4 September 2020, tentang terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor Besar, dari Laporan tersebut Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan Penyelidikan.
Lebih lanjut Kapolres Jembrana menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban bahwa, pada hari Senin, tanggal 31 Agustus 2020, sekira pukul 22.30 wita. Korban bernama Ida Kade Ngurah Oka Sariawan selaku pemilik kendaraan mengatakan, pada saat memarkir sepeda motor jenis Harley Davidson Nopol B 4675 RS warna hijau di teras depan warung milik korban Banjar Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, setelah itu korban beristirahat namun saat itu korban lupa mencabut kunci otomatis sepeda motornya, sekira pukul 05.30 wita ketika korban bangun dari istirahat korban baru ingat belum mencabut kunci otomatis sepeda motor tersebut, sehingga korban hendak melihat sepeda motor yang sebelumnya ia parkir di teras depan warungnya, namun korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Kemudian korban langsung mengadukan kehilangan sepeda motornya ke Kepolisian, berdasarkan laporan korban yang telah kehilangan sepeda motor, Kasat Reskrim Polres Jembrana Akp Yogie Pramagita,S.I. Memerimtahkan Kanit I Reskrim,Iptu I Gede Alit Darmawan , S.H. melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Kemudian Pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekitar pukul 03.00 wita Tim opsnal mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli Sepeda Motor Harley Davison sebagaimana ciri-ciri sepeda motor Harley Davison yang hilang kemudian saat akan dilakukan transaksi Tim yang dipimpin langsung Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa,S.I.K ,yang mana saat itu Kapolres Jembrana Dengan melakukan Penyamaran sebagai pembeli Sepeda motor Gede tersebut dengan mengemudikan mobil Pickup, akhirnya Pelaku terpancing untuk menjual sepeda motor tersebut dengan melakukan transaksi di suatu tempat akhirnya tim yang dipimpin Kapolres jembrana berhasil menangkap terhadap para tersangka masing masing berinisial A, S dan SA berikut barang bukti ,
“Tiga orang tersangka masing masing berinisial, A , Lahir di Pohsanten, 10 Oktober 1978, alamat Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, kemudian berinisial S , Lahir di Mendoyo Dauh Tukad, 24 Maret 1991, alamat Banjar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana dan berinisial S A, Lahir di Mendoyo Dauh Tukad, 2 Januari 1998, alamat Banjar Pancasari, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.” terang Kapolres Jembrana.
“Korban atas nama, Ida Kade Ngurah Oka Suriawan , Lahir di Delodberawah, 20 Pebruari 1969, Alamat Banjar Dangin Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.” Ucap Kapolres.
“Akibat kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Harley Davidson Nomor Polisi B 4675 RS warna hijau tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)” ujar Kapolres jembrana
“Barang bukti yang di amankan,1 (satu) unit sepeda motor Harley Davison, warna hijau, Nopol B 4675 RS, Type FXSTC, Noka : 1HD1BML1XPY028425 dan Nosin : BMLP028425,1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scopy warna Crem DK 2842 ZQ,1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Scopy warna Crem DK 8462 ZM,1 ( satu ) unit mobil Pick Up warna hitam DK 8451 WD beserta STNK dan kunci kontaknya,1 ( satu ) buah terpal warna coklat tua,1 ( satu ) buah papan kayu.
Dengan kejadian tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Motif pelaku melakukan pencurian adalah karena Ekonomi, dimana pelaku membutuhkan uang untuk membayar hutang,” imbuhnya. (*)
Sumber : Red
Publisher : Redaktur