SURABAYA | Teliksandi.id – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga tersangka pencuri sepeda angin sport. Namun karena tidak tau harga jual di pasaran, mereka menjual sepeda angin merek terkenal tersebut dengan harga murah. Padahal harganya mencapai jutaan rupiah.
Dari Keterangan yang dapat dihimpun oleh awak media diketahui, tiga tersangka kesemuanya warga Surabaya. Masing-masing yakni inisial TAT (18) tinggal di Pakis Gang Kramat I, AR (22) warga Banyu Urip Jaya V, dan FA (18) alamat Jalan Kembang Kuning 9D.
Dari keterangan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, hasil interogasi ketiganya mengakui ingin cepat menjual barang hasil curiannya untuk menghilangkan jejak. ujarnya
Ditambahkan. Para pelaku pencurian mengakui bahwa dirinya tidak sempat cek harga sehingga barang tersebut ia (pelaku) simpan sebentar dan tak lama langsung buru-buru ia (pelaku) jual. Terakhir mereka baru dapat sepeda harganya Rp. 20 jutaan karena ketidak tauan harga dipasaran sehingga barang tersebut dijual cuma seharga Rp. 3,8 juta kepada penadahnya yang juga sudah kami tangkap,” papar Arief, Senin (2/10/2020).
“Adapun sepeda angin sport yang dicuri oleh pelaku tak lain milik Dimas Andrianto (33) warga Diponegoro, barang tersebut diketahui oleh polisi setelah berhasil membekuk tiga pelaku sekaligus seorang penadah dan perantara barang hasil curian.
Sementara dari keterangan inisial F yang diduga sebagai penadah hasil barang curian tersebut, dirinya (F) mengaku mengetahui jika sepeda yang ditawarkan kepadanya itu bukanlah sepeda milik tersangka pribadi.”Iya tahu. harganya juga murah. ucapnya
“Dari pengakuan ketiga pelaku pencuri Sepeda angin sport rencananya mau saya jual lagi dengan harga dibawah pasaran tapi tetap tinggi, namun sayangnya hasil curian belum laku ketiganya sudah tertangkap polisi,” ucapnya
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda. Tiga pelaku pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara dua penadah itu dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.