Mataram | Teliksandi.id – Peredaran Narkoba jenis sabu di Karang Bagu, kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram tidak ada habisnya. Dibuktikan oleh Satresnarkoba Polresta Mataram yang menangkap empat orang pelaku. Parahnya, tiga dari empat pelaku yang ditangkap itu berstatus saudara kandung. Ketiga kakak beradik dan satu rekannya kompak mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Keempatnya kini mendekam dijeruji penjara Polresta Mataram. Tiga saudara kandung ini berinisial AP (21) tahun, HS (26) tahun dan HP (31) tahun. Satu pelaku lainnya berinisial YH (19) tahun. Keempatnya warga Karang Bagu.
‘’Kami mengamankan empat orang. Semuanya dari Karang Bagu. Tiga diantaranya saudara kandung yang mengedarkan Narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK. Kamis (08/04/2021).
Penangkapan dilaksanakan pada hari Rabu malam (07/04/2021) sekitar pukul 20.25 Wita.
Berdasarkan informasi masyarakat, dan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Petugas cegat YH, selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap YH dan polisi mengamankan sejumlah klip plastik bening yang diduga sabu dan satu bendel plastik serta satu buah pipet yang diruncingkan.‘’YH mengaku barang-barang tersebut didapati dari tiga saudara kandungnya,’’ tutur YH.
Selanjutnya, petugas mendatangi rumah ketiga bersaudara tersebut. Ketika petugas datang, ketiga saudara itu berkumpul di kamar HS. Cukup lama Made Yogi dan anak buahnya melakukan penggledahan. Sementara niat pelaku ingin mengelabui petugas. Tapi petugas lebih pintar dan sulit dikelabui.
Ketiga pelaku memperkenalkan modus baru dengan menyimpan sabu di stang motor yang tidak terpakai, dan sebagian disimpan diujung tongkat sapu lidi. Modus tersebut diketahui oleh petugas dan barang bukti seberat 10 gram sabu langsung diamankan oleh petugas.
‘’Kemarin kita gagalkan yang modus dibawah batu. Sekarang kita lebih jeli lagi. Sabunya disimpan di stang motor dan diujung tongkat sapu lidi,’’ bebernya.
Ketiga bersaudara itu semakin tidak bisa mengelak. Karena setumpuk barang bukti lainnya ditemukan petugas. Diantaranya, sejumlah plastik bening. Pipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu. Dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan. Dua buah handphone dan uang tunai Rp 1.920.000.
‘’Barang buktinya lengkap kami dapatkan. Keempat pelaku kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan,’’ katanya.
Petugas kini tengah menentukan peran keempat pelaku yang diduga kuat terlibat mengedarkan sabu. Keempatnya terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. ‘’ Kita nanti simpulkan berapa orang yang jadi tersangkanya,’’ tukasnya.
Terungkap dari pengakuan pelaku, bahwa barang haram tersebut didapati dari pria berinisial MS warga Gunungsari Lombok Barat. ‘’ MS yang tak lain seorang PNS disalah satu Dinas di Lombok Barat. Dari pengakuan pelaku yang kami amankan di Karang Bagu. MS dia yang menyuplai sabu itu ke Karang Bagu,’’ tegasnya. (Selamet).