LOMBOK TENGAH | Teliksandi,id – Hari Senin sekitar Pukul 22.28 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat Sat Narkoba Kepolisan Resor (Polres) Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang yang berinisial HLM Alias Rengoh (46) Tahun, yang beralamat di dusun Karang Daye Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Berikutnya seorang yang berinisial LH (32) tahun, alamat dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Loteng.
Kedua orang tersebut diduga sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis sabu, sebab berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah HLM sering terjadi transaksi Narkoba, berdasarkan laporan tersebut tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng langsung bergerak ke lokasi dan selanjutnya menangkap kedua yang diduga pelaku.
Sesampainya di rumah HLM. Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Loteng menggeledah Rumah HLM, alhasil di rumah pelaku didapat banyak barang bukti narkoba di antaranya.
Enam buah paket berisikan butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu dengan Berat masing masing 0.33 gram, 1,62 gram kemudian 0,37 gram, 0,38 gram, 0,33 gram dan terakhir 0,38 gram.
Selain itu tim Cobra Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga buah korek gas, kemudian dua buah HP merek Samsung duos warna hitam, Hp merek samsung 3G warna hitam, selain itu satu buah pipa kaca bening dan gunting serta uang tunai senilai Rp 315.000 ikut diamankan petugas.”berarti Total BB yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan tim kami dengan berat bruto 3.41 gram,” terang Kasat Resnarkoba Saat gelar press release di Pores Loteng. Kamis (12/11/2020).
Kini pelakunya sudah di amankan pihak kepolisian Polres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kasus yang dialaminya.
“Terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.