Badung, Bali | Teliksandi.id – Untuk menekan meningkatnya covid-19, tim Yustisi Gabungan Polres Badung dan Instansi terkait terus sasar pelanggar Prokes yang ada di Kabupaten Badung. Kali ini tim Yustisi dalam bentuk Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di selenggarakan di Jalan Raya pintu masuk Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Sabtu, (15/5/2021) pukul 08.00 WITA.
Penertiban Prokes terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan menurut Iptu I Ketut Wena merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.
“Ini sesuai Surat Edaran Bupati Badung Nomor : 944/ 783/ Setda tanggal 9 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Desa / Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung,” Terangnya.
Dengan melibatkan personil gabungan sebanyak 58 orang tim ini berhasil menindak 9 orang pelanggar Prokes, 3 diantaranya tidak menggunakan masker dengan benar.
“Kita hanya beri teguran lisan saja, agar mereka tetap ingat menggunakan masker setiap keluar rumah,” Ujarnya. (Selamet/Hms Bdg).