TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tim Korawa Polres Jembrana Berhasil Menangkap Dan Melumpuhkan Seorang Residivis Yang Melawan Petugas

Rabu, 4 Maret 2020 | 3:36 pm
Reporter:
Posted by: admin
Dibaca: 540

 

JEMBRANA, TELIKSANDI.ID – Atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana Kembali Tim Korawa di pimpin Kanit I Iptu I Gede Alit Darmana, melakukan aksinya dengan menangkap pelaku Curanmor di wilayah hukum Polres Jembrana, dengan tersangka Saipul (23) beralamat Br.Tengah, Ds. Airkuning, Kec. Jembrana, Jembrana.

Tersangka nekat mencuri motor dan dalam penangkapan tersangka melawan petugas, sehingga tim Korawa menembak kaki tersangka, pada hari Minggu dini hari (01/03), sekira pukul 03.00 wita, bertempat di lahan kosong sebelah barat Villa 1 Perancak yang beralamat di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Dalam press realese di Mako Polres Jembrana yang di pimpin oleh Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman SIK, di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yogi Pramagita SIK dan Kasubag Humas Iptu I Made Kerta Buana Alit, mengatakan “korban Mad. Nasir (54) beralamat Br. Tengah, Ds. Airkuning, Kec. Jembrana, Jembrana pergi memancing ke pantai Perancak pada hari Sabtu (29/02) sekira pukul 16.00 wita,” ungkap Supriadi

Lanjut Supriadi “korban disini sangat teledor dimana kunci motornya di taruh di dasbord sepeda motor dan ditutupi sandal kemudian ditinggal untuk mancing ke laut menginap, keesokan harinya sekira pukul 07.00 wita korban datang motor Yamaha Mio warna hitam yang diparkir di lahan kosong sebelah Villa 1 Perancak yang stangnya tidak terkunci raib,” pungkasnya.

“Atas kejadian tersebut diputuskan korban melapor langsung ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan korban Mad. Nasir terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita S.I.K, langsung memerintahkan tim Korawa yang dipimpin oleh Kanit I Iptu I Gede Alit Darmana S.H untuk melakukan penyelidikan,” kata Supriadi.

“Dari hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Saiful, seorang residivis pernah keluar masuk penjara. Hari Senin (02/03) sekira pukul 00.15 tersangka ditangkap dirumah neneknya beralamat di Br. Tengah, Ds. Airkuning, Kec/Kab. Jembrana,” imbuh Supriadi.

Supriadi menambahkan “saat ditangkap tersangka sempat melawan petugas sehingga diambil tindakan tegas terukur. Saat  diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, dan barang bukti di simpan dirumah neneknya bermagsud akan menjual motor tersebut,” tutupnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara, dimana tersangka  merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan. ( Slmt/Sub)

 

Share this:

1
[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID