Jembrana – TELIKSANDI.ID–Polres Jembrana ungkap kasus penangkapan kayu hutan jenis sonokeling berjumlah 265 batang, dengan tersangka bernama Zainul Arifin (33) beralamat Dusun Bodolan, Ds. Bajulmati, Kec. Wonsorejo, Kab. Banyuwangi, Kamis (12/03).
Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Jembrana pada tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 01.24 wita dicegat di jalan Raya jurusan Denpasar Gilimanuk, lingkungan Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana, dimana tersangka sedang mengangkut penuh muatan kayu hutang dari daerah Sumberkima Buleleng, dengan tujuan Surabaya tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Tersangka Zainul Arifin sampai ditangkap berawal dirinya balik ke Jawa dari mengirim batu Jogja di Singaraja, saat mandi di Pom Bensin Grokgak pada hari Senin (09/03) sekira pukul 16.00 wita dicari oleh seorang laki-laki yang ridak dikenal diminta untuk mengangkut mengangkut kayu kebun (dokumen lengkap),” imbuh Gede Adi.
Lebih lanjut Gede Adi, “ada pun ongkos yang dijanjikan sebesar dua juta rupiah, karena kebetulan berangkat tanpa muatan balik kejawa dan butuh uang tambahan dan menyanggupinya, setelah selesai pemilik kayu tersebut yang tidak diketahui namanya mengikuti truk bernopol P 9120 QB dari belakang,” imbuh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa S.I.K, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.I.K dan Kasubag Humas Iptu I Made Buana Alit, saat press realese di Mapolres Jembrana.
“Setelah berjalan kurang lebih 1,5 km dan memasuki perkampungan kemudian berhenti di tumpukan kayu, Zainul Arifin tertidur sambil menunggu kayu naik dan dibangunkan oleh orang yang tidak dikenal, mendapati truck sudah ditutupi terpal, kemudian orang tersebut berkata “kalau ada yang menanyakan dukumen kayu dirinya yang bertanggung jawab”, ucap Gede Adi.
Dilanjukan Gede Adi “namun baru hendak masuk ke pelabuhan di berhentikan oleh petugas, dan disuruh menunjukan dukumen 265 kayu yang dimuatnya, orang yang mengikutinya dan juga dibilang bertanggung jawab menghilang entah kemana, sampai sekarang Zainul belum menerima ongkos yang dijanjikan orang tersebut,” tutupnya.
Atas kejadian itu dimana Zainul tidak bisa memperlihatkan dokumen kayu tersebut sehingga dirinya diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana beserta barang bukti berupa 265 kayu sono keling dan truck nopol P 9120 QB.
Pasal yang disangkakan pasal 83 ayat (1) huruf b yo pasal 12 huruf e atau pasal 82 ayat (2) huruf b yo pasal 12 hurup e UURI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, dengan ancaman kurungan 1 tahun paling lama 5 tahun.
Gede Adi menghimbau “untuk sopir angkutan dihimbau lebih berhati-hati dalam menerima muatan, dikawatirkan barang tersebut merupakan barang ilegal dan ada kaitannya dengan pelanggaran hukum, dan untuk masyarakat juga dihimbau penebangan hasil hutan secara ilegal supaya di hentikan, karena melanggar hukum dan dampaknya terhadap lingkungan,” tegasnya. (Slmt/Sub)