Jembrana | Teliksandi.id – Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa, S.I.K dalam pres rilisnya mengungkap 2 ( dua ) kasus diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,29 gram bruto atau 0.009 gram netto, dengan tersangka berinisial MS (43) beralamat link. Terusan, Kel. Lelateng, Kec. Negara, Jembrana.
Untuk kasus yang kedua, dalam bentuk kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat 0.35 gram bruto atau 0.35 gram netto, saat ini kedua pelaku tersebut juga diamankan sementara diamankan di ruang tahanan polres Jembrana.
Adapun ke dua tersangka, masing- masing berinisial KJ (33), beralamat Banjar Yeh Mekecir, Ds. Dangin Tukadaya Kec/Kab. Jembrana.Tersangka kedua berinisial SD (28) beralamat Banjar Anyar Ds. Batuagung Kec/Kab. Jembrana.
Terkait dengan hal tersebut, Ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap di tempat yang berbeda, adapun palaku yang pertama berinisial MS (43) menurut informasi masyarakat Sat Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap tersangka dijalan menuju kerumahnya link. Terusan, Kel. Lelateng, Kec. Negara, Jembrana, ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa S.I.K, yang didampingi oleh Waka Polres Jembrana Kompol IB Dedi Januartha, S.H, M.H dan Kasat Narkoba AKP. I Komang Muliadi, SH.
Sewaktu gelar acara pres realese yang bertempat di Aula Polres Jembrana, Kapolres, AKBP I Ketut Adi Wibawa, S.I.K menjelaskan, untuk kasus kedua Sat Reskrim Polres Jembrana kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tanggal 9 April 2020, sekira pukul 18.30 wita, kali ini berjumlah 2 orang berinisial KJ dan SD, berkat informasi masyarakat mereka berdua ditangkap di Jalan Gunung Batur ,Lingkungan Ketugtug, Kel. Loloan Timur, Kec/Kab. Jembrana.
Lanjut Adi Wibawa, saat mereka dihadang petugas terlihat tersangka KJ membuang pembungkus kopi ABC dengan menggunakan tangan kirinya, saat itulah mereka di geledah dan didapat bungkus pelastik bekas kopi ABC yang berisikan Kristal bening yang diduga Narkoba jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut, terangnya
Atas perbuatannya, Para pelaku terancam Pasal 112 ayat ( 1 ) dan Pasal. 127 ayat (1) , Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 8000.000.000 ( Delapan Milyar Rupiah ). ( Slmt)