LOTARA, NTB | Teliksandi.id – Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara Polda NTB dan Pos Pol Gili Air Subsektor Gili indah Sek Pemenang Berhasil Mengamankan Satu orang Pelaku Curat inisial MH alias Kilam (37) tahun, di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang. Minggu, (24/01/2021).
Kejadian Curat terjadi pada hari Rabu(20/01) sekitar pukul 00.00 Wita di My Happy Place Bar Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Dari keterangan Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., menyampaikan, Korban bernama I Nyoman Budiarsa Negara (38) tahun, dan pelaku Curat inisial MH alias Kilam (37) tahun, sementara kawan nya inisial SI dan AI sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar Anton Rama Putra.
Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH. S.I.K dalam press release nya mengatakan, kasus Curat terjadi pada Bulan Agustus 2020. Saudara Sam Menitip Bar Resto beserta Satu Buah Speed Boat lengkap dengan mesin Speed boat Merk Yamaha 40 PK dan ditaruk di Gudang Bar My Happy Place Miliknya, yang berada di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Lanjut Kasat Reskrim, pada hari Rabu tanggal 20 januari 2021 Sekitar jam 16.30 wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place, lalu korban melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan korban langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada. Adapun barang yang hilang berupa 1 (satu) buah Mesin Speed Boat merk Yamaha 40 PK dan 3 Dus Minuman luar negeri berbagai merk dengan total kerugian mencapai 50 juta rupiah.
Berdasarkan laporan polisi LP/12/I/2021/NTB/Res.Lombok Utara. Tim Puma Sat Reskrim Tes Lombok Utara langsung koordinasi dan Back Up Pospol Gili Air dan Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Gili Air bersinergi melakukan pencarian Barang Bukti ( BB ) Mesin Speed Boat yang hilang, di karenakan Tim Puma sudah senutup jalur akses pengiriman barang ke wilayah Pemenang. Pada hari Kamis Sore Tanggal 21 Januari 2020 piket Pospol Gili Air Subsektor dan semua elemen Masyarakat Dusun Gili Air yang di pimpin Kadus Gili Air berhasil menemukan BB Mesin Speed Boat tersebut di samping kuburan Umum Gili Air, ujarnya.
Setelah di cocokkan dengan milik korban dan korban meng iya kan, selanjutnya Tim Puma langsung bergerak cepat untuk lidik. Berdasarkan informasi dari Masyarakat Tim berhasil mengantongi nama-nama yang di duga sebagai tersangka sebanyak tiga orang.
Ditambahkan, pada hari Minggu Tanggal 24 Januari 2021 Tim berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku curat inisial MH, setelah di lakukan Introgasi MH mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya inisial SI dan AI yang berperan dalam kasus ini sebagai pencongkel dengan mengunakan Obeng, dan sementara mereka berdua masih dalam pengejaran petugas dan mereka berdua masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terangnya,
“Adapun barang bukti (BB) yang dapat diamankan oleh petugas barupa 1 (satu) Unit Unit Mesin Speed Boat 40 PK Merek Yamaha Dengan Nosin : E40GMH 6F6K L 111 2752 Warna Biru, 4 Buah Botol Bekas Minuman Merek Mancino Vermaoth, Plantation, Vodca Island, milik korban yang habis di minum oleh pelaku curat.
Untuk menghindari terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan, tim langsung membawa tersangka curat menyebrang ke pelabuhan bangsal pemenang di karenakan masyarakat Gili Air sudah sangat resah dengan kelakuan tersangka, dan selanjutnya terduga pelaku MH dibawa ke Mako Sat Reskrim Lombok Utara untuk kepentingan proses lebih lanjut. ucap Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K. sekaligus mengakhiri. (HMS/Selamet).