Praya, NTB | Teliksandi.id – Inisial S alias Capek (43) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) warga Desa Barejulat Kecamatan Jonggat, berhasil dibekuk oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, S.IK., di jelaskan, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di lingkungan Lendang Jangkrik, kelurahan Gerunung, kecamatan Praya telah terjadi dugaan Curas. Dimana pelaku diperkirakan berjumlah 4 (empat) orang, 2 orang diantaranya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci. Sedangkan 2 orang lagi menunggu diluar rumah korban.
“Korban Fakhruddin (51) yang merupakan pemuka agama saat itu sempat terbangun dan melihat pelaku sudah berada di kamarnya. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan parang. Sedangkan pelaku yang lain mencari barang berharga yang ada didalam rumah korban,” terang Agus.
Dijelaskan, barang yang berhasil diambil pelaku diantaranya uang berjumlah Rp. 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang ada didalam tas istri korban, surat-surat penting lainnya, 3 buah HP dan perhiasan emas 101 gram.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Lombok Tengah untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang dengan sarung kayu warna coklat dan buah tas warna cream, tutupnya. (Selamet).