Lombok Tengah, NTB | Teliksandi.id – Seorang pemuda warga Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya. Kabupaten Lombok Tengah bernama Kentung (26) (bukan nama asli) yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), berhasil diringkus dirumahnya oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/5/2021) sekitar pukul.22.30.Wita.
Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021.
Kentung ditangkap bersama barang bukti berupa satu buah laptop merk ACER warna hitam, ” kata Agus.
Dalam keterangannya Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK mengungkapkan, Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di BTN Bogak Praya pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 04.30 Wita,” tutur Agus.
Kentung berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban,” ungkapnya.
Menurut Kasat Reskrim, pemilik rumah baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 Wita.
“Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri,” kata Kasat Reskrim.
Barang lainnya yang berhasil digondol maling, lanjut Kasat Reskrim, yakni berupa tas milik istri korban, serta satu unit laptop,” imbuh Agus.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 juta rupiah, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik.
“Saat dilakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim seraya menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Selamet).