Lombok Utara | Teliksandi.id – Terduga pelaku curas berhasil diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim Res Lotara, terduga pelaku curas diamankan di jalan raya santong Desa santong kecamatan Kayangan KLU. Rabu, (03/03/2021).
Penangkapan terhadap terduga pelaku curas atas dasar Laporan Polisi Nomor Sprin/242/II/OPS.1.3./2021 Tanggal 25 Februari Tahun 2021. Laporan Polisi Nomor : LP/07/III/NTB/Res Lotara/Sek Tanjung Tanggal 03 Maret 2021.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. melalui Kasat Reskrim Polres Lotara, ia membenarkan bahwa inisial ID (28) tahun, alamat Dusun Teluk Waru Kecamatan Lembar – Lobar telah diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim Res Lotara di Dusun Jambi Anom Desa Mendana Kecamatan Tanjung KLU. Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 362 KUHPidana,” Terangnya.
Sementara terduga pelaku yang satu lagi, berinisial W yang tak lain merupakan Residivis Curat seorang Laki-laki (35) tahun, alamat Dusun Pandanan Karang Tapen Desa Karang Tapen Kecamatan Cakranegara kota Mataram. Dari terduga pelaku saat di TKP, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit HP Readmi My Play warna hitam.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra,S.H.S.I.K.menjelaskan, pada hari Rabu sekitar Pukul 04.00 wita. Korban tidur dikamarnya dan menaruh HP Readmi May play warna hitam didekat tempat tidurnya, pada saat itu korban bangun untuk melihat jam di HP nya namun Hp sudah tidak ada dan korban sempat membangunkan temannya akan tetapi temannya tidak mengetahui bahwa dia dibangunin.
Selanjutnya korban mencari HP nya disekitaran rumahnya namun tidak ditemukan. Setelah itu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Piket SPKT Polsek Tanjung dan disampaikan pula bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp.1,300.000 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah),”ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra,S.H.S.I.K. menjelaskan, Tim yang sedang melakukan penyanggongan terhadap terduga pelaku Curas di daerah Kecamatan Gangga dan saat itu sempat dihubungi oleh unit Reskrim Polsek Tanjung dan petugas langsung melakukan pengejaran karena pada saat itu terduga pelaku melarikan diri ke arah pemenang dan tim berhasil mengamankan pelaku dijalan raya pemenang bersama barang bukti ditangan pelaku berupa Hp dan satu bilah pisau warna hitam yang terselip dipinggangnya, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Tanjung untuk proses lebih lanjut,”tutupnya. (Selamet).