LEBAK | Teliksandi.id – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak menggelar operasi penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker sesuai yang diamanatkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Kasi Padal Satpol PP Lebak Ops petugas Covid-19,A.W Dian menerangkan, Kegiatan malam ini, kita dengan Tim satgas Covid-19 melanjutkan dari kegiatan sore tadi yaitu dengan obyek sasaran kita pemilik usaha.
Dari hasil inspeksi kita, hasil penindakan kita ada beberapa pelanggar dan pemilik usaha juga dari pelanggar perorangan.
Yang terkena sanksi ada 10 orang untuk malam ini dan sore tadi juga kebetulan banyak dan datanya sudah kita rekam
Harapannya, kedepan dari Tim satgas Covid-19 ini mengharapkan masyarakat itu akan sadar terhadap bahaya penyebaran virus Corona (Covid-19) serta mematuhi Protokol Kesehatan seperti yang diamanatkan dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020.
Sementara personil yang diturunkan dari TNI 10 orang dan kita bentuk tim jadi semua eksis sampai proses penindakan ditahap tiga, terangnya.
Dari hasil operasi penindakan tadi,dua orang pelanggar tidak menggunakan masker diberi sanksi membaca teks Pancasila.
Tuti salah seorang pelanggar mengatakan, saya tidak menggunakan masker tadinya mau pulang, sebetulnya saya tahu tapi lupa karena maskernya lagi dicuci dulu kemarin, katanya abdul. (*)
Journalist : Mujahidin
Publisher : Selamet.H