Sumbawa Besar | Teliksandi.id – Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni masing – masing berinisial YP (22) alamat Dusun Selante 002/004 Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. kemudian terduga YA (20) alamat Dusun Selante 002/004 Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa. selanjutnya terduga IF (26) alamat Kampung Kodok Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa, berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa. Jumat, (12/3/2021) sekitar pukul 13.30 WITA tadi.
Saat dikonfirmasi Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK. M.H. melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku YP sering di jadikan tempat transaksi dan pesta narkotika”, ujar Kasubbag Humas.
Dalam penangkapan tersebut, Tim berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti antara lain : 1 poket besar narkotika jenis shabu berat bruto 31,53 gram, 4 poket sedang dengan berat bruto 4,81 gram, 2 poket sedang dengan berat bruto 2,54 gram, 4 poket sedang dengan berat bruto 3,73 gram, 1 poket sedang dengan berat bruto 1,43 gram, 13 poket kecil dengan berat bruto 5,50 gram, 2 poket kecil dengan berat bruto 1,66 gram, 5 poket kecil dengan berat bruto 2,53 gram, 1 poket kecil dengan berat bruto 0,61 gram. selanjutnya 1 buah timbangan digital, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca berisi kristal di duga sabu, 1 poket bekas pakai sabu, 2 buah skop, 5 bendel klip obat transparan, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 2 buah kotak berwarna hitam, 1 buah pipa kaca, 2 buah sendok plastik, 1 buah tas berwarna hitam, 3 buah hp.
“Total keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat bruto sebesar 54, 44 gram”, terang AKP Sumardi.
Dipaparkan Kasubbag Humas, sebelum dilakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku, Kasat Resnarkoba IPTU Masdisin, SH telah mendapat informasi dari masyarakat kec. Plampang bahwa di rumah terduga YP sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.
“Berdasarkan infomasi tersebut, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin SH memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut”, ungkapnya.
Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku dipimpin Kanit Lidik Narkoba Polres Sumbawa, AIPDA Joko Subroto bersama anggota. pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan di kamar milik terduga YP ditemukan 31 poket narkotika diduga sabu di dalam kotak warna hitam serta 1 poket narkotika diduga sabu di atas meja dan 1 poket narkotika diduga sabu ditemukan di samping sepatu di dalam kamar tersebut. YP juga mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya di hadapan saksi-saksi.
“Ketiga terduga pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, tandas Kasubbag Humas. (Hms/Selamet).