TELIKSANDI
NEWS TICKER

Tim Scorpions Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Perampok Toko Indomaret

Minggu, 9 Agustus 2020 | 8:20 pm
Reporter:
Posted by: redaksi redaksi
Dibaca: 395

SERDANG BEDAGAI | Teliksandi.id – Diduga Pelaku perampok inisial BD (34) tahun, saat melakukan aksinya di salah satu toko indomaret. Selasa (4/8) sekira pukul 03.39 WIB. yang berlokasi di Kel.Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, berhasil ditangkap oleh Tim Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai dibantu oleh Tim Elang Resmob Sat Brimob Polda Sumut. Jumat (7/8/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Sesuai laporan korban, Laporan Polisi Nomor : LP / 196/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN tanggal 04 Agustus 2020, dilaporkan, Senin (4/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.

Selain itu petugas mengamankan barang bukti, 10 bungkus rokok merk Sampoerna, sepotong celana panjang warna biru, sebuah topi warna abu abu, sebuah masker warna merah,sepasang sepatu sport warna biru, 1 unit HP merk VIVO Y95 + memory card dan uang Rp10 juta.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH,SIK,MH kepada wartawan, Minggu (9/8/2020) mengatakan, kejadian itu Selasa (4/8/2020) sekira pukul 03.39 WIB, saat karyawan Indomaret sedang menjaga toko kemudian ada pembeli sebanyak dua orang laki laki masuk ke dalam toko dan setelah mengambil barang belanja tiba-tiba salah seorang medatangi pelapor sambil mengatakan mana uang penjualan.

Karena pelaku memegang pisau pelapor takut dan pergi kebelakang dan kemudian membuka tempat penyimpanan uang dan kemudiana menyerahkan semua uang yang ada di kotak penyimpanan uang.

Setelah itu kedua pelaku keluar sambil mengambil uang dalam laci kasir, selanjutnya pelapor menghubungi supervisor via handphone melaporkan kejadian tersebut sekira pukul O4. 24 WIB, supervisor datang ke Indomaret mengecek CCTV dan mengalami kerugian ditaksir lebih kurang Rp.50 juta lebih.

Selanjutnya korban, Sutiono (21) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan korban, Tekab “Scorpions” Sat Reskrim Polres Sergai dibantu Tim Elang Resmob Sat Brimob Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di kota Perbaungan.

Dimana sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga inisial BD sedang berada di dalam kamar rumahnya dan tim opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan terduga.

“BD yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan terhadap sebuah Toko Indomaret, sebagai mana dimaksud dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara namun kasusnya masih kami kembangkan,” terang Kapolres. (*)

 

Sumber       : Red
Publisher   : Selamet.H

Share this:

[addtoany]

Berita Lainnya

AWPI PERS GUARD - TELIKSANDI.ID